Bisnis.com, PEKANBARU - Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) yang jatuh pada 9 Desember 2016 menjadi momentum bagi PLN untuk menguatkan integritas sebagai salah satu nilai perusahaan. Implementasi PLN Berintegritas merupakan bentuk komitmen PLN untuk menjalankan proses bisnis kelistrikan yang bebas dari korupsi.
Dalam keterangan resminya Kamis (8/12/2016) PLN berkesempatan untuk memamerkan berbagai program antikorupsi yang terus dikembangkan, antara lain seperti Agent of Change dan kegiatan Multistakeholder Forum. Hal ini merupakan cerminan dari pilar PLN Berintegritas, yaitu Partisipasi.
Agent of Change adalah kegiatan internal PLN untuk mengajak pegawai PLN mempelopori terlaksananya program PLN Berintegritas di unit masing-masing. Saat ini jumlah change agent mencapai 5.300 orang. Seluruh change agent ini harus mengikuti In house training PLN Berintegritas untuk selanjutnya mengimplementasikan di kegiatan sehari-hari.
PLN juga aktif mengajak seluruh stakeholder untuk berdialog melalui kegiatan Collective Action dan Multistakeholder Forum. Melalui kegiatan rutin ini diharapkan dapat membangun kesamaan pemahaman dan tujuan demi menegakan integritas PLN dan stakeholder.
Pada 2016, PLN juga mengembangkan sistem e-gratifikasi atau diberi nama Compliance Online System (COS) untuk prosedur laporan gratifikasi di lingkungan PLN.
Aplikasi ini dapat diakses melalui jaringan intranet http://10.1.8.231/cos untuk melaporkan sekaligus mengidentifikasi adanya gratifikasi, baik legal maupun ilegal.
Selanjutnya, untuk pilar Transparansi dibuktikan melalui penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berhasil diperoleh PLN selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak 2013.
Pencapaian ini merupakan prestasi bagi PLN yang telah menjalankan kewajiban sebagai badan publik, melalui pengelolaan dan dokumentasi informasi publik yang transparan. Dari sisi pelayanan, pelanggan juga dapat memantau proses layanan di PLN secara transparan melalui website PLN.
Upaya peningkatan integritas juga dilakukan melalui call back center, di mana PLN secara acak menghubungi pelanggan untuk menkonfirmasi mengenai pelayanan yang diberikan, termasuk jika ditemukan pencaloaan atau pungutan liar (pungli). Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada pelanggan PLN bebas dari korupsi ataupun pungli.