Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Jamin Perampingan Jenis Hak Tanah Tidak Merugikan Masyarakat

Pemerintah menjamin perampingan jenis alas hak atas tanah melalui Undang-Undang Pertanahan yang kini tengah dibahas bersama parlemen tidak akan menambah beban atau mengurangi hak masyarakat atas tanah yang sudah berlaku.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menjamin perampingan jenis alas hak atas tanah melalui Undang-Undang Pertanahan yang kini tengah dibahas bersama parlemen tidak akan menambah beban atau mengurangi hak masyarakat atas tanah yang sudah berlaku.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/ BPN Noor Marzuki mengatakan, pemerintah melalui UU Pertanahan nantinya hanya akan menetapkan dua jenis alas hak atas tanah, yakni hak milik dan hak pakai.

Selama ini, hak atas tanah di Indonesia mengacu pada Undang-Undang 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Araria (UUPA). Dibandingkan negara lainnya, Indonesia memiliki jenis hak atas tanah yang sangat banyak.

Hak atas tanah yang bersifat tetap dan diakui negara melalui UUPA adalah hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak pengelolaan dan hak sewa. Selain itu, ada hak atas tanah yang bersifat sementara, yakni hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian.

Jenis hak yang terlampu banyak ini telah menimbulkan beragam masalah pertanahan selama ini. Oleh karena itu, pemerintah ingin merampingkannya menjadi hanya dua jenis hak.

Noor mengatakan, setelah ketentuan ini berlaku, hak-hak atas tanah yang dimiliki masyarakat akan disesuaikan dengan kedua jenis hak ini. Hak milik tetap diakui dan menjadi penguatan atas nasionalitas pemilik, sementara jenis hak lainnya disatukan menjadi hak pakai.

“Kita akan memberlakukan ini dengan penyesuaian terhadap semua jenis hak yang sudah berjalan, tetapi  dengan catatan tidak ada beban bagi masyarakat. Kita hanya akan mengganti nama haknya saja, sedangkan usia, kewenangan dan kewajiban dari pemegang hak tetap sama pengaturannya,” katanya saat ditemui usai rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Selasa (6/12).

Noor mengatakan, nantinya akan ada pengaturan tambahan untuk hak pakai, yakni hak pakai dengan tanpa batas waktu yakni bagi kedutaan asing di Indonesia, dan hak pakai dengan batas waktu untuk mengganti HGU, HGB, hak pengelolaan dan hak sewa. Lama waktunya dapat diperpanjang dan diperbarui.

Noor tidak menampik bahwa perampingan hak ini akan turut menyelesaikan masalah seputar kepemilikan properti bagi orang asing. Orang asing hanya boleh membeli properti di Indonesia dengan status hak pakai, sementara pasokan yang ada selama ini umumnya adalah hak milik atau HGB.

Namun, nantinya seluruh bangunan tinggi nantinya akan beralaskan hak pakai sehingga tidak lagi ada kendala bagi pengembang untuk menjual apartemen kepada orang asing.

Selama ini, masih ada keraguan dari pengembang untuk membangun apartemen dengan alas hak pakai untuk menyasar pasar asing karena  kuatir tidak akan diminati oleh pasar lokal. Hal ini menguatirkan karena pangsa pasar asing sebenarnya sangat terbatas, sementara pasar lokal tidak menyukai properti dengan status hak pakai.

Meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 29/2016 yang memungkinkan pemasaran unit apartemen dengan hak pakai bagi orang asing di atas lahan HGB, masih ada keraguan di pasar karena hal ini masih menyisakan cela perdebatan akademis.

Dengan demikian, penetapan jenis hak menjadi hanya dua jenis ini akan memberi jalan keluar definitif bagi persoalan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper