Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah daerah diminta harus lebih fokus dalam membangun transportasi yang mudah akses bagi penyandang disabilitas.
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Semarang, mengatakan berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) pada 2011, ada 1 miliar orang yang mengalami disabilitas di seluruh dunia.
Di Indonesia, berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan BPS pada 2012 menemukan ada 6 juta penyandang disabilitas di Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah harus diingatkan pentingnya memastikan setiap penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak-haknya ketika memakai layanan publik.
“Saat ini sudah diterbitkan Undang-undang No. 8/2016 tentang Disabilitas. Pasal 101 menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas,” jelas Djoko, Selasa (6/12/2016).
Dia menyatakan maksud dari pasal itu adalah prasarana moda transportasi antara lain trotoar dan penyeberangan jalan di atas jalan, pada permukaan jalan dan di bawah jalan.
Adapun pada Pasal 105 disebutkan pemerintah daerah wajib menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses untuk penyandang disabilitas termasuk pelayanan jasa transportasi publik.
“Sektor transportasi utamanya transportasi darat masih banyak perlu perhatian,” sambungnya.
Selain itu, pembangunan halte dan perancangan bus umum sudah harus mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas. Bantuan sejumlah bus oleh Kementerian Perhubungan ke daerah sudah dilakukan.
Di dalam bus sendiri sudah disediakan fasilitas tempat kursi roda agar penyandang disabilitas bisa mendapatkan tempat itu.