Bisnis.com, JAKARTA - Langkah antisipasi terhadap kemungkinan penyeludupan radioaktif dilakukan di enam pelabuhan.
Enam pelabuhan laut memasang Radiasi Portal Monitor (RPM) sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan zat radioaktif atau bahan nuklir masuk maupun keluar wilayah Indonesia secara ilegal.
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Jazi Eko Istiyanto di Jakarta, Minggu (4/12/2016), mengatakan untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengoperasian RPM di pintu-pintu masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pihaknya melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Nota kesepahaman (MoU) yang pada 1 Desember 2016 ditandatangani Kepala BAPETEN dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memuat beberapa poin penting.
Poin dimaksud adalah dukungan operasi dan sarana prasarana, pertukaran informasi, penyusunan peraturan dan prosedur pengawasan bahan dan atau barang dalam lingkup ketenaganukliran, kerjasama untuk kepentingan penelitian dan penyidikan pelanggaran kepabeanan terkait lalu lintas bahan dan atau barang dalam lingkup ketenaganukliran, serta pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia (SDM).
Dengan kolaborasi ini, ia mengatakan pengoperasian RPM di pelabuhan maupun koordinasi pada level manajemen serta pelaksana di lapangan dapat berjalan dengan baik demi mewujudkan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap dunia internasional di bidang keamanan nuklir.
Saat ini sudah ada 6 pelabuhan laut di Indonesia yang dipasang RPM, yaitu Pelabuhan laut Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan laut Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan laut Batu Ampar Batam, Pelabuhan laut Belawan Medan, Pelabuhan laut Bitung Manado, dan Pelabuhan laut Soekarno-Hatta Makassar.
Sebelumnya, Jazi mengatakan sebagai bagian dari Program Prioritas Kedua BAPETEN 2015-2019, yaitu Dukungan Infrastruktur Keamanan dan Kesiapsiagaan Nuklir Nasional dikaitkan dengan pemahaman internasional terhadap kondisi keamanan Indonesia, dipandang perlu melakukan pemasangan peralatan deteksi di pintu masuk NKRI (pelabuhan dan bandara) atau pada objek vital nasional atau tempat lain yang dianggap perlu.
Dukungan terhadap program ini ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo melalui surat dari Sekretaris Kabinet bernomor B-201/Seskab/Polhukam/4/2016 berisi arahan Presiden kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memasang Radiasi Portal Monitor (RPM) di seluruh pelabuhan internasional, bandar udara internasional, dan pos lintas batas negara sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan zat radioaktif atau bahan nuklir masuk maupun keluar wilayah Indonesia secara ilegal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai satu-satunya instansi yang berwenang dalam membuka kontainer berdasarkan UU Kepabeanan, memegang peran penting dalam pengoperasian RPM. Dengan keberadaan RPM, DJBC akan mampu mendeteksi keberadaan Zat Radioaktif dan atau Bahan Nuklir serta bahan yang mengandung radioaktif di dalam kontainer tanpa harus membuka kontainer.