Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah siap mempercepat pembahasan revisi keempat PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara agar segera diperoleh kepastian bagi dunia usaha.
Dalam revisi tersebut, ada dua ketentuan utama yang bakal diubah. Pertama, soal ekspor mineral yang terdapat dalam perubahan kedua peraturan tersebut, yakni PP No. 1/2014.
Kedua, soal perpanjangan operasi pertambangan yang terdapat dalam perubahan ketiga peraturan tersebut, yaitu PP No. 77/2014. Kedua poin tersebut akan langsung tercakup dalam perubahan PP yang bakal diterbitkan.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan draft revisi PP tersebut masih terus dibahas. Namun, dia menyatakan peraturan tersebut sebisa mungkin terbit sebelum jatuh tempo masa ekspor mineral olahan atau konsentrat pada 12 Januari 2017.
Menurutnya, revisi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian atau jaminan pada perusahaan tambang dalam berinvestasi. Diharapkan iklim investasi menjadi lebih stabil.
Arcandra menegaskan langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut bukan untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja.
"Ini kan pro kontranya banyak, tidak hanya untuk satu kontraktor. Yang terpenting adalah cari solusi terbaik dan adil buat semua, baik negara maupun kontraktor," katanya di Jakarta, Kamis (1/12/2016).