Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan dua beleid yang menjadi payung hukum bagi Perusahaan Daerah Air Minum dalam mencapai full cost recovery (FCR). Dua beleid tersebut yakni permendagri no. 70 terk ait pedoman pemberian subsidi dari pemerintah kepada BUMD SPAM serta permendagri no. 71 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (PERPAMSI) Erlan Hidayat mengatakan terbitnya kedua beleid tersebut akan mengarahkan terhadap kalkulasi tarif berdasarkan konsep full cost recovery. Selain itu ungkapnya pemerintah daerah dapat melakukan subsidi atau public service obligation (PSO) supaya tidak adanya pembebanan kepada masyarakat dengan tarif berdasarkan FCR.
Menurutnya kebijakan yang dikeluarkan oleh kemendagri itu dapat membuat perencanaan Pdam ke depannya lebih baik pasca penghapusan utang. Dia juga mengapresiasi respons kemendagri yang dinilainya cukup cepat dalam mengeluarkan peraturan ini.
“Setelah penghapusan utang, kemendagri juga memfasilitasi lagi dengan terbitnya permendagri baru. , Sehingga kami PDAM dapat membuat perencanaan dengan lebih mantap,” katanya kepada Bisnis
Beleid bernomor 70 terkait pemberian subsidi itu mengatur bahwa Subsidi kepada BUMD bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar tersedia pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Adapun dalam hal Kepala Daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan Direksi BUMD Penyelenggara SPAM yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah harus menyediakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD.
Besarnya subsidi dihitung berdasarkan selisih kurang tarif rata-rata dengan harga pokok produksi setelah diaudit.
Dalam penyiapan usulan subsidi dilakukan penyiapan dokumen laporan keuangan BUMD yang telah diaudit dan dokumen rencana bisnis minimal 4 (empat) tahun kedepan. Penyiapan usulan dilakukan paling lambat akhir bulan Mei setiap tahunnya.
Sementara itu terkait Permendagri bernomor 71, Pemulihan biaya untuk menutup kebutuhan operasional diperoleh dari hasil perhitungan tarif rata-rata minimal sama dengan biaya dasar. Sedangkan pemulihan biaya untuk pengembangan pelayanan air minum diperoleh dari hasil perhitungan tarif rata-rata harus menutup biaya penuh. Biaya penuh yang dimaksud termasuk didalamnya keuntungan yang wajarberdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10%
Direktur Eksekutif PERPAMSI Ashari Mardiono mendesak aturan itu segera diterbitkan, pasalnya saat ini hanya ada sekitar 90 PDAM dari total 387 PDAM yang mampu beroperasi secara full cozt recovery. Dia mengatakan bagi PDAM belum full cost recovery tidak ada jaminan akan bisa beroperasi secara normal.
Dirinya mengatakan selama ini PDAM berupaya mencapai fcr termasuk melalui subsidi dari hal yang tidak perlu yang justru membuatnya tidak mampu berkembang dan berkelanjutan. PDAM katanya melakukan subsidi dari pendapatan non operasi atau pendapatan non air.
“ Itu artinya (90 PDAM) seharusnya bisa tumbuh tapi karena yang lainnya belum bisa, maka harus ada kepastian mengenai siapa yang membiayai untuk menutup selisih itu kalau pemda tidak bisa menuangkan ke dalam tarif maka harus melalui APBD,”ujarnya
Selain itu, Ashari juga mengharapkan revisi Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM selesai Desember 2016. Menurutnya, ada beberapa substansi dari permendagri yang diharapkan oleh seluruh PDAM. Diantaranya adalah aturan kegiatan operasional dan gaji pegawai tidak boleh lebih dari 40 persen. Menurutnya, pasal ini membuat PDAM tidak bisa meningkatkan kinerja maksimal dikarenakan lebih mengutamakan biaya operasional daripada pendapatan.
Ashari melanjutkan, PERPAMSI mengusulkan agar total biaya opersional diganti dengan total pendapatan. Dengan begitu, jika pendapatan naik berarti menunjukkan kinerja PDAM baik sehingga otomatis gaji pegawai juga turut naik.
Selain soal biaya, substansi lain yang menurut Ashari perlu ditambahkan adalah soal pengangkatan Direksi PDAM. Menurutnya, selain visi dan misi sebagai syarat yang harus diajukan calon direksi, calon direksi harus memiliki rencana strategis ketika memimpin PDAM. Rencana strategis ini menjadi panduan yang disesuaikan dengan RISPAM masing-masing daerah untuk mecapai visi dan misi PDAM.
“Kalau visi dan misi masih terlalu abstrak . Akan lebih baik jika calon direktur memiliki rencana strategis selama lima atau 10 tahun ke depan. Itu lebih konkret,” katanya