Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Minta Sanksi dari Mahkamah Pelayaran Lebih Tegas

Kementerian Perhubungan meminta Mahkamah Pelayaran untuk memberikan sanksi administratif secara lebih tegas kepada para pelaku yang melakukan pelanggaran, sehingga menyebabkan kecelakaan angkutan laut.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan meminta Mahkamah Pelayaran untuk memberikan sanksi administratif secara lebih tegas kepada para pelaku yang melakukan pelanggaran, sehingga menyebabkan kecelakaan angkutan laut.

“Mahkamah Pelayaran harus lebih tangguh lagi untuk memberikan sanksi administratif secara lugas. Saya yakin Mahkamah punya peran yang besar untuk memberikan legitimasi baru bagi kemaritiman Indonesia," ujar Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan dalam siaran pers, Senin (28/11).

Dia menyebutkan bahwa 88% kecelakaan laut disebabkan oleh kesalahan manusia (human error). Tingginya penyebab kesalahan tersebut disebabkan minimnya kedisiplinan. Oleh karena itu, upaya law enforcement harus dilakukan secara konsisten.

Dia menilai penyelesaian persoalan sengketa, kerugian, dan pencemaran lingkungan yang ada di Indonesia masih lemah. Hal itu disebabkan Indonesia belum memiliki pengadilan maritim, seperti yang terdapat di negara Anglo Saxon dan Continental.

Oleh karena itu, dia berharap Mahkamah Pelayaran dapat bertransformasi menjadi Peradilan Maritim. Dia juga menambahkan peradilan maritim di Indonesia cukup relevan apabila dikaitkan dengan kecenderungan era dunia tanpa batas (borderless world).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper