Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan meminta Mahkamah Pelayaran untuk memberikan sanksi administratif secara lebih tegas kepada para pelaku yang melakukan pelanggaran, sehingga menyebabkan kecelakaan angkutan laut.
“Mahkamah Pelayaran harus lebih tangguh lagi untuk memberikan sanksi administratif secara lugas. Saya yakin Mahkamah punya peran yang besar untuk memberikan legitimasi baru bagi kemaritiman Indonesia," ujar Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan dalam siaran pers, Senin (28/11).
Dia menyebutkan bahwa 88% kecelakaan laut disebabkan oleh kesalahan manusia (human error). Tingginya penyebab kesalahan tersebut disebabkan minimnya kedisiplinan. Oleh karena itu, upaya law enforcement harus dilakukan secara konsisten.
Dia menilai penyelesaian persoalan sengketa, kerugian, dan pencemaran lingkungan yang ada di Indonesia masih lemah. Hal itu disebabkan Indonesia belum memiliki pengadilan maritim, seperti yang terdapat di negara Anglo Saxon dan Continental.
Oleh karena itu, dia berharap Mahkamah Pelayaran dapat bertransformasi menjadi Peradilan Maritim. Dia juga menambahkan peradilan maritim di Indonesia cukup relevan apabila dikaitkan dengan kecenderungan era dunia tanpa batas (borderless world).