Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Remunerasi Pegawai Pajak Akan Dikaji Ulang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan peninjauan kembali skema remunerasi pegawai Ditjen Pajak yang selama ini dikeluhkan tidak adil.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan peninjauan kembali skema remunerasi pegawai Ditjen Pajak yang selama ini dikeluhkan tidak adil.

Pihaknya mengaku sudah mendengar keluhan terkait sistem yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak (DJP). Keluhan mayoritas berasal dari staf pelaksana.

“Staf di bagian pelaksana yag sekarang itu tidak mendapatkan manfaat atau merasa di-punish dengan sistem itu. Saya berjanji akan melakukan koreksi terhadap Perpres,” katanya dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR, Senin (28/11).

Tanpa menyebut rencana detil perubahan sistem tersebut, pihaknya mengatakan skema remunerasi ke depan akan lebih adil terutama bagi pegawai golongan eselon III ke bawah yang selama ini justru yang lebih banyak bekerja dalam proses pemungutan pajak. Sehingga, pengukuran reward atas kinerja akan lebih merata, tidak seperti yang terjadi saat ini golongan direktur ke atas masih aman meskipun target penerimaan pajak tidak tercapai.

Seperti diketahui, mulai 2015, ada kenaikan ‘kasta’ pegawai DJP lewat pemberian remunerasi hampir setengah miliar, persisnya Rp469,5 juta. Pemberian ‘vitamin’ sebagai stimulus upaya penggenjotan penerimaan pajak 2015 (minus PPh migas) Rp1.244,7 triliun itu termaktub dalam Perpres No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP.

Tanpa harus bersusah payah mencapai target penerimaan pajak, seluruh pegawai DJP akan mendapat kenaikan remunerasi penuh. Namun, pencapaian target penerimaan pajak 2015, digunakan untuk patokan pemberian remunerasi tahun ini.

Mengacu pada perpres tersebut, remunerasi 100% hanya akan diberikan jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95% atau lebih dari target. Besaran presentase itu akan turun bertahap sesuai dengan capaian penerimaan. Jika penerimaan hanya 90% hingga kurang dari 95%, remunerasi hanya diberikan 90% dari yang ditetapkan dalam payung hukum tersebut. Sementara, jika penerimaan hanya 80% hingga kurang dari 90%, pegawai DJP menerima remunerasi 80%.

Namun, ibarat tanpa kerja saja pegawai DJP sudah mengantongi besaran remunerasi 50%. Dalam pasal 2 ayat 4e disebutkan tunjangan kinerja dibayarkan 50% pada tahun berikutnya selama satu tahun jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70% dari target. Adapun untuk pejabat eselon I (Dirjen Pajak), besaran remunerasi 100% senilai Rp117,375 juta. Namun, besaran remunerasi paling rendah di level jabatan pelaksana, yakni Rp5,361 juta.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyambut positif rencana Menkeu tersebut agar ada keseimbangan untuk tingkat pelaksana ataupun seluruh eselon III ke bawah. Menurutnya, kelompok pegawai ini memang harus mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih besar.

“Tapi risikonya memang pembengkakan tunjangan kinerja karena jumlah mereka besar. Ini harus disiapkan. Untuk level atas, menurut saya tidak masalah jika disesuaikan kembali,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper