Bisnis.com, MAKASSAR - Gubernur Sulteng Longky Djanggola mengemukakan kebijakan pemda untuk menciutkan areal izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten Morowali karena dinilai tumpang tindih.
Hal tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Dirjen Minerba dan melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
"Kami sudah melaporkan kebijakan tersebut dengan tujuan untuk menata lagi IUP yang sudah dikeluarkan. Dan Dirjen Minerba dan KPK dengan tujuan untuk koordinasi . Hal ini justru menjadi contoh buat daerah lain," kata Gubernur Longky yang dihubungi Bisnis, Senin (28/11/2016).
Dia mengatakan pihaknya menyambangi KPK di Jakarta Selatan untuk melakukan koordinasi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerahnya IUP.
"Kami ke KPK untuk koordinasi dan minta supervisi hukum di bidang pencegahan. Khususnya mengenai izin-izin usaha pertambangan yang bermasalah di daerah," ujarnya sesuai keluar dari gedung KPK.
Longky mengatakan ada sekitar tujuh IUP di Kab. Morowali ditemukan bermasalah karena tumpang tindih. Oleh karena itu, pihaknya perlu menggandeng KPK agar tidak terjadi permasalahan. "Ya, tujuh yang bermasalah itu mau diselesaikan," jelasnya.
Namun, katanya, niat baik dari akibat kebijakan tersebut banyak pemilik IUPyang tidak setuju, sehingga mempersoalkan dengan mengajukan gugatan hukum ke PTUN. Tetapi, katanya, langkah Pemda Sulteng sudah dinilai tepat untuk mencegah adanya masalah di lapangan.
"Kami ingin mengembalikan semua status lahan agar tidak tumpang tindih. Jadi kehadiran kami di KPK untuk melakukan koordinasi agar lebih transparan dalam soal ini," tegasnya.