Bisnis.com, DENPASAR - Pemprov Bali akan mengkaji kembali skema penyaluran bantuan pajak hotel dan restoran atau PHR dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang diperuntukkan bagi Bali dan sejumlah kabupaten.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan sudah memerintahkan timnya bersama kabupaten kota mengkaji pola terbaik penyaluran tersebut dengan tetap memperhatikan kepentingan bagi Pulau Dewata.
"Karena dulu, dasar [pembagian HR] adalah kesepakatan di samping ada sejarah. Karena, walapun PHR kewenangan kabupaten kota, tetapi ada kepentingan Bali di sini," ujar Pastika, Senin (28/11/2016)
Pembagian dana PHR dari Badung dan Denpasar senilai sekitar Rp250 miliar pada tahun ini mengalami perubahan skema. Jika dulu, Badung dan Denpasar menyetorkan dana tersebut ke provinsi untuk kemudian dibagikan kepada daerah lain.
Tahun ini, Badung memutuskan membagikan langsung ke kabupaten tanpa melalui pemprov. Pembagiannya diberikan ke daerah secara proporsional disesuaikan dengan luas wilayah serta tanggung jawab yang tertuang dalam kesepakatan.
Pastika mengatakan Badung juga harus memperhatikan kepentingan bersama seperti misalnya, keamanan, promosi atas nama Bali yang tidak mungkin diatasnamakan kabupaten. Menurutnya, nama Bali lebih dikenal sehingga tidak masalah jika dana tersebut dibagikan kepada Bali juga.
"Yang dikenal kan Bali, kalau misalnya tidak aman di Karangasem itu pasti berdampak ke Bali," jelasnya.
Mantan Kapolda Bali ini menekankan bahwa pariwisata merupakan kepentingan lintas kabupaten provinsi bahkan negara. Dijelaskan olehnya bahwa jika sesuatu terjadi maka tidak cukup kabupaten saja mengurus, tetapi provinsi ikut dilibatkan.
"Kalau ada bule mati di Kuta apa bisa diurus Badung saja? Kan tidak," tekannya.
Untuk itu, lannutnya, harus dihitung aspek yuridis apakah keputusan Badung membagikan langsung sudah sesuai atau belum. Harus ada kajian yang baik dan bukan berarti Bali berniat menguasai dana PHR tersebut.