Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengeluarkan beleid perubahan ketiga tentang penyelenggaraan jasa kontruksi untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional, khususnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Presiden Joko Widodo pada 21 November 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 54/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Beleid revisi itu telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 November 2016.
“Revisi atas PP Nomor 29 tersebut terutama mengenai penunjukan langsung perencana konstruksi dan pengawas konstruksi,” tulis Sekretariat Kabinet dalam laman resminya, Jumat (25/11/2016).
Pada Pasal 8, pemerintah menambahkan ketentuan bahwa pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan juga berlaku juga untuk pekerjaan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
BUMD penerima penugasan hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada BUMD lain, anak perusahaan BUMD, BUMN, dan/atau anak perusahaan BUMN.
Terkait dengan revisi itu, pemerintah juga menambahkan ketentuan dalam Pasal 12 PP tersebut bahwa penunjukan langsung pelaksana konstruksi berlaku untuk pekerjaan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari pemda kepada BUMD.
Adapun untuk pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin, penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan syarat BUMD penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada BUMD lain, anak perusahaan BUMD, BUMN, dan/atau anak perusahaan BUMN.
Adapun Pasal 13A diubah menjadi berbunyi: 1). Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dari pemerintah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pekerjaan terintegrasi.
Sementara itu butir kedua menyatakan, Badan Usaha Milik Daerah yang mendapat penugasan dari Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Daerah lain, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pekerjaan terintegrasi.