Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Natal 2016: Pengusaha Truk Minta Tak Perlu Buat Larangan

Pengusaha truk meminta pemerintah tidak perlu membuat larangan angkutan barang selama libur Natal pada Desember mendatang.
angkutan truk/ Antara- Didik Suhartono
angkutan truk/ Antara- Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha truk meminta pemerintah tidak perlu membuat larangan angkutan barang selama libur Natal pada Desember mendatang.

Sugi Purnoto, Wakil Ketua bidang Sarana dan Prasarana Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengatakan agar pemerintah tidak membuat jadwal pelarangan terhadap angkutan barang menjelang dan juga sesudah Hari Raya Natal 2016.

“Natal tahun ini jatuhnya hari Minggu, selain itu H-1 juga hari Sabtu. Keduanya sudah sama-sama hari libur, kami dari Aptrindo menyarankan agar tidak perlu ada surat larangan beroperasi untuk truk,” jelas Sugi kepada Bisnis, Selasa (22/11).

Dia menyebut pengoperasian truk selama Natal sebaiknya berjalan dengan normal mengingat pada akhir tahun para pelaku usaha juga mengejar target tutup tahun.

Pada akhir tahun permintaan barang cenderung meningkat oleh sebab itu kelancaran arus barang sangat dibutuhkan.

Dia mengatakan agar jangan sampai kejadian angkutan barang dilarang terlalu lama seperti tahun lalu terulang lagi.

Selain pengusaha truk harus menanggung banyak kerugian, pengirim barang juga terpaksa menggelontorkan uang lebih banyak untuk penyimpanan barang di gudang.

“Buffer stock dari pengirim barang kan juga harus terjaga,” sambungnya.

Sebagai informasi, pada awal Januari 2016 saat panjangnya libur akhir tahun lalu pengusaha truk mengaku  mengalami kerugian sekitar 25%.

Hal ini disebabkan oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48/2015 yang melarang angkutan barang beroperasi pada masa Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Pelarangan tersebut berlaku sejak Rabu, 30 Desember 2015 sampai dengan Minggu, 3 Januari 2016.

Kerugian yang dialami pengusaha truk pada akhir tahun lalu diperkirakan sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta per truk. Sementara jumlah truk yang dilarang beroperasi sekitar 5,7 unit.

Dengan demikian, total kerugian perusahaan truk di Pulau Jawa ini sebesar Rp42 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper