Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LSP2I: Perketat Pengawasan Kegiatan Koperasi

Terulangnya kasus koperasi simpan pinjam yang melakukan perbuatan di luar nilai-nilai perkoperasian, dinilai terjadi akibat longgarnya pengawasan pemerintah.
Koperasi Pandawa Mandiri/Miftahul Khoer
Koperasi Pandawa Mandiri/Miftahul Khoer

Bisnis.com, JAKARTA - Terulangnya kasus koperasi simpan pinjam yang melakukan perbuatan di luar nilai-nilai perkoperasian, dinilai terjadi akibat longgarnya pengawasan pemerintah. 

“Hal yang membuat governance koperasi dan lembaga keuangan mikro menjadi sangat lemah karena kedua lembaga, baik  Kementerian Koperasi dan UKM dan OJK, tidak melakukan tanggungjawabnya,” kata Pembina Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) Suroto, kepada Bisnis, Minggu (20/11/2016). 

Dia mengatakan, UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah cukup memadai sebagai dasar regulasi bagi Kementerian untuk membubarkan usaha berbadan hukum koperasi yang melenceng dari aturan. 

“Pemerintah punya hak dan seharusnya menajalankan sebagai fungsi sebagai garda koperasi bahwa dia bisa membubarkan koperasi. Tetapi ini tidak pernah dijalankan selama ini,” ujarnya. 

Berdasarkan hasil studi lembaganya pada 2013, sekitar 70% dari jumlah koperasi yang ada bersifat abal-abal dan layak dibubarkan. Angka tersebut menurutnya masih relevan saat ini sebab pemerintah tidak pernah melakukan pembubaran secara riil lewat penerbitan berita acara negara. 

Agar kejadian seperti Pandawa Group di Depok, Jawa Barat, tidak terulang kembali, dia mendesak Kementerian Koperasi membubarkan koperasi yang tidak aktif sehingga tugas pengawasan menjadi lebih efisien dan efektif. 

“Sekitar 140.000 dari jumlah koperasi sekarang itu abal-abal, ada yang hanya tinggal papan nama. Ada juga yang hanya rentenir tetapi berbaju koperasi,” tuturnya. 

Selanjutnya, koperasi yang masih aktif perlu diaudit dan langsung diberi peringatan bila melakukan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Dia juga meminta Kementerian tidak melempartanggung jawab kendati pengawasan didelegasikan ke Dinas Koperasi di daerah. 

“Secara UU, sebetulnya tanggung jawab pembinaan ada di tangan Kementerian Koperasi. Menteri bisa membuat surat edaran yang memaksa semua koperasi membuat laporan keuangan terutama yang bergerak di sektor keuangan,” ucapnya. 

Adapun OJK, juga didesak untuk lebih memberikan perhatian dan menjalankan tugas pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper