Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saudi Batalkan Visa Haji Berbayar, Pemerintah RI Lakukan Konfirmasi

Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Mastuki menyampaikan bahwa informasi tentang pembatalan kebijakan visa umrah dan haji berbayar bagi jemaah yang akan kembali berhaji atau berumrah untuk kali kedua atau lebih, masih dalam konfirmasi.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Mastuki menyampaikan bahwa informasi tentang pembatalan kebijakan visa umrah dan haji berbayar bagi jemaah yang akan kembali berhaji atau berumrah untuk kali kedua atau lebih, masih dalam konfirmasi.

"Informasi tentang itu memang sudah beredar, namun kami akan memastikan lagi ke otoritas Saudi," tegas Mastuki, Kamis (17/11/2016).

"Kami akan segera menginformasi ke masyarakat begitu ada kepastian terkait informasi yang sebenarnya, apakah dibatalkan ataukah tidak," tambahnya.

Senada dengan Menteri Agama Lukman Hakim, Mastuki juga mengapresiasi Saudi jika info pembatalan kebijakan itu benar adanya. Menurutnya, pembatalan ini akan mempermudah jemaah Indonesia yang akan melakukan haji dan umrah.

"Kemenag sangat concern untuk terus memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji dan umrah. Menag bahkan sudah bersurat ke Saudi untuk meminta pengecualian terkait kebijakan ini," tandasnya.

Sebelumnya, saat bertemu dengan Dubes Saudi untuk Indonesia Osamah Mohammed al-Shuibi, Senin (7/11/2016) lalu, Menag Lukman juga menyampaikan harapannya agar otoritas Saudi dapat mempertimbangkan ulang pemberlakuan biaya visa bagi jemaah umrah dan petugas haji.

"Kami mohon dengan sangat, untuk jemaah umrah dari Indonesia, kebijakan biaya visa bisa dikecualikan. Karena, umrah bagi kami adalah ibadah, bukan berwisata, jadi bisa dikecualikan. Permohonan ini semata masukan, dorongan, dan aspirasi dari masyarakat kami, bukan bermaksud untuk mengintervensi kebijakan kerajaan," kata Menag.

Selain visa umrah, Menag juga berharap visa petugas haji bisa dibebaskan biaya. Sebab, menurut Menag, agar bisa memberikan pelayanan terbaik, para petugas haji justru harus berpengalaman. Artinya, mayoritas dari mereka telah menunaikan ibadah Haji. "Jika para petugas haji dikenai biaya tambahan, pastilah ini akan membebani," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Kemenag.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper