Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Rabu (16/11/2016), pukul 16.45 WIB, terpantau mencapai hampir Rp3.927 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.800 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp9 triliun dibandingkan pencapaian kemarin (Senin, 14/11/2016) pukul 16.51 WIB dengan Rp3.918 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,30%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,05%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,64%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp98,3 triliun, atau sekitar 59,57% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,4 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,57 triliun
-Badan UMKM: Rp226 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.800 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp984 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga pertengahan bulan ini, telah diterima total 457.902 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 19.832.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.45 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang November mencapai Rp55,40 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp8 triliun setelah mencapai Rp2.792 triliun pada Selasa (15/11/2016) pukul 16.51 WIB.
Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi non-UMKM, orang pribadi UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp141 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.
WP (wajib pajak) orang pribadi non UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,4 triliun hingga hari ini, disusul oleh badan non UMKM dengan Rp10,4 triliun.
Di posisi berikutnya adalah orang pribadi UMKM dengan total kontribusi senilai Rp3,57 triliun dengan kenaikan sekitar Rp40 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi terkecil senilai Rp226 miliar atau hanya naik Rp1 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.
TARGET 50% UMKM
Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta, Irwandi mengaku belum mengetahui jumlah UMKM di Jakarta yang telah mengikuti program tax amnesty.
Meski begitu, Irwandi menargetkan terdapat 50% yang akan mengikuti program amnesti pajak dari total 170.800 UMKM yang terdaftar di Jakarta.
"Ya saya harap sih mereka pada ikut, kira-kira 50% itu sudah bagus, nanti datanya baru akan dirilis di akhir tahun," kata Irwandi.
Saat ini, pihaknya akan lebih memfokuskan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang kecil atau mikro terkait pentingnya pembayaran pajak. Pasalnya, menurutnya pedangang UMKM juga masih belum paham terkait amnesti pajak.
"Nanti kita akan kerja sama dengan Bank DKI, semua harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), UMKM pake auto debet nanti akan dipaketin dengan NPWP, kita akan buatkan bersamaan," katanya.
Pemerintah Pusat siap untuk melakukan konsolidasi dengan Pemprov untuk mencocokan detail data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berpotensi untuk mengikuti amnesti pajak.