Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Agama Bangun 181 Balai Nikah dan Manasik di 19 Provinsi

Kementerian Agama terus memperbaiki infrastruktur pelayanan masyarakat, seperti membangun balai nikah untuk memberikan kenyamanan bagi warga masyarakat yang akan menikah di kantor urusan agama (KUA) kecamatan.
Menag Lukman Hakim Saifuddin meresmikan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kec Kota, Kankemenag Kab. Sumenep, Madura. /Kemenag-boy
Menag Lukman Hakim Saifuddin meresmikan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kec Kota, Kankemenag Kab. Sumenep, Madura. /Kemenag-boy

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama terus memperbaiki infrastruktur pelayanan masyarakat, seperti membangun balai nikah untuk memberikan kenyamanan bagi warga masyarakat yang akan menikah di kantor urusan agama (KUA) kecamatan.

"Alhamdulillah, tahun ini Kemenag sudah membangun 181 balai nikah dan manasik haji KUA kecamatan di 104 kabupaten/kota dan 19 provinsi. Insyaallah, sampai 31 Desember 2016 semua bangunan itu telah selesai," kata Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Senin (14/11/2016).

Dana pembangunan balai nikah ini bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2016. Menurut Amin, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan kualitas layanan KUA yang menjadi ujung tombak Kementerian Agama.

Pelaksanaan pembangunan KUA melalui dana SBSN ini pun dilakukan sebaik mungkin. Hasilnya, pada 2015, Kemenag dinilai sebagai pengelola SBSN Terbaik oleh Kementerian Keuangan.

Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Mahfudh Shodar menyampaikan bahwa khusus di Provinsi Jatim, pembangunan balai nikah dan manasik haji program SBSN 2016 dilakukan 19 kecamatan pada 16 kab/kota.

Adapun ke-19 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Kota (Sumenep), Dungkek (Sumenep), Omben (Sampang), Ujungpangkah (Gresik), Kecamatan Ngasem (Bojonegoro), Mojosari (Mojokerto), Lohceret (Nganjuk), Wungu (Madiun), Kandangan (Kediri), Udanawu (Blitar), Blimbing (Malang), Karangploso (Malang), Pasirian (Lumajang), Besuki (Situbondo), Semboro (Jember), Tanggul (Jember), Kota (Banyuwangi), Curahdami (Bondowoso), dan Grujugan (Bondowoso).

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 24 Tahun 2014. PMA ini mengatur bahwa pernikan gratis jika dilakukan di KUA dan dikenakan biaya Rp600.000 jika dilakukan di luar KUA.

Biaya itu disetorkan oleh calon pengantin melalui bank dan masuk ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Data per Oktober 2016, PNBP dari pencatatan nikah di luar kantor sudah mencapai Rp1,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Kemenag.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper