Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 15 November, Pernyataan Harta Rp3.918 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Rp2.792 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Selasa (15/11/2016), pukul 16.51 WIB, terpantau mencapai hampir Rp3.918 triliun.
Statistik amnesti pajak 15 November 2016, pukul 16.13 WIB
Statistik amnesti pajak 15 November 2016, pukul 16.13 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Selasa (15/11/2016), pukul 16.51 WIB, terpantau mencapai hampir Rp3.918 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.792 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp15 triliun setelah mencapai Rp3.903 triliun pekan lalu (Selasa, 8/11/2016) pada pukul 17.47 WIB, serta naik sekitar Rp2 triliun dibandingkan pencapaian kemarin (Senin, 14/11/2016) pukul 16.27 WIB dengan Rp3.916 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,26%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,11%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,65%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp98,3 triliun, atau sekitar 59,57% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,3 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,53 triliun
-Badan UMKM: Rp225 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.792 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp984 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga pekan kedua November, telah diterima total 455.951 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 17.879.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.51 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang November mencapai Rp41,02 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp3 triliun setelah mencapai Rp2.789 triliun pada Senin (14/11/2016) pukul 16.27 WIB.

Dibandingkan dengan pencapaian pada pekan lalu (Selasa, 8/11/2016) pukul 17.47 WIB yang mencapai Rp2.777 triliun, nilai deklarasi dalam negeri mengalami kenaikan Rp15 triliun.

Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp22 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.

WP (wajib pajak) orang pribadi non UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,3 triliun hingga hari ini, disusul oleh badan non UMKM dengan Rp10,4 triliun.

Di posisi berikutnya adalah orang pribadi UMKM dengan total kontribusi senilai Rp3,53 triliun, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi terkecil senilai Rp225 miliar.

BIDIK UMKM

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membidik objek pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II yang berlangsung mulai Oktober-Desember 2016. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM DKI serta Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak di lima wilayah kota Jakarta untuk menjaring lebih banyak OP UMKM.

"Ada dua target yang dibidik oleh Ditjen Pajak, yaitu mengumpulkan lebih banyak dan partisipan untuk ikut dalam program Tax Amnesty, khususnya pelaku UMKM," ujarnya pada acara Kick Off Sosialisasi Tax Amesty untuk Pelaku UMKM di Balai Kota DKI, seperti dilansir Bisnis.com, Senin (14/11/2016).

Berdasarkan data Ditjen Pajak, surat pernyataan harta (SPH) untuk program Pengampunan Pajak Periode I (Juli-September 2016) berjumlah 373.589 SPH. Objek pajak (OP) terbesar sebanyak 240.822 merupakan non-UMKM. Selanjutnya, badan non-UMKM berkontribusi sebanyak 62.445 SPH.

Sementara itu, OP UMKM baru mencapai 55.772 SPH dan badan UMKM hanya berkontribusi 14.559 SPH.

Untuk itu, Ditjen Pajak dan Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi ke berbagai lokasi, khususnya pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan lokasi binaan (lokbin) UMKM di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper