Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi industri radio tengah mempersiapkan rancangan lembaga sertifikasi profesi dan menyusun rancangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) beberapa bidang keahlian radio.
Ketua Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan SDM Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Chandra Novriadi mengatakan pada September lalu industri bersama komite perumus telah membakukan SKKNI untuk bidang profesi penyiar radio.
"Tapi SKKNI ini belum langsung dapat diterapkan. Diperkirakan akan efektif mulai awal tahun 2017," katanya kepada Bisnis, Senin (14/11/2016).
Chandra menjelaskan selama ini industri radio belum memiliki standar kerja maupun lembaga sertifikasi profesi (LSP). Oleh karena itu, saat ini industri tengah membentuk beserta asesornya dan juga modul bagi lembaga pelatihan bidang keahliah radio. Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan ke depan.
Selain faktor LSP tersebut, implementasi SKKNI bidang keahlian radio belum dapat dimulai lantaran masih menunggu pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Baru hari Senin lalu diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah itu nanti dibuat berita acara dan diserahkan ke Kemenaker untuk dinilai dan diklarifikasi. Prosesnya mungkin sekitar 1,5 bulan lagi," katanya.
Apabila dari sekitar 2.800 radio terdaftar di Kominfo masing-masing memiliki lima penyiar maka ada setidaknya 14.000 penyiar radio di Indonesia. Sertifikasi bidang keahlian penyiar radio diperkirakan dapat dilakukan terhadap minimal 10% dari jumlah pekerja yang ada saat ini.
Mulai tahun depan PRSSNI akan kembali menyusun SKKNI bidang keahlian radio yang belum punya standar kerja. Prioritas penyusunan diutamakan untuk profesi program director, lalu menyusul bidang lainnya seperti teknisi, script writer dan produser.
Dia menyebutkan sertifikasi tersebut bertujuan untuk mendorong daya saing sumber daya manusia di bidang radio sekaligus melindunginya terkait dengan masuknya tenaga kerja asing.
Meski tanpa data jumlah yang rinci, Chandra tak memungkiri, saat ini pekerja asing telah masuk dalam industri radio, terutama dalam bidang profesi konsultan dan program director.
"Sertifikasi ini demi industri juga, sebab industri radio mesti meningkatkan kualitas SDM-nya supaya bisa bersaing. Tekanan yang dihadapi saat ini berat, baik dari sesama radio maupun dari media lainnya," tuturnya.