Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 14 November, Deklarasi Harta & Repatriasi Rp3.916 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (14/11/2016), pukul 16.27 WIB, terpantau mencapai hampir Rp3.916 triliun.
Statistik amnesti pajak 11 November 2016, pukul 17.27 WIB
Statistik amnesti pajak 11 November 2016, pukul 17.27 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (14/11/2016), pukul 16.27 WIB, terpantau hampir mencapai Rp3.916 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.789 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp17 triliun setelah mencapai Rp3.899 triliun pekan lalu (Senin, 7/11/2016) pada pukul 16.37 WIB, serta naik sekitar Rp4 triliun dibandingkan pencapaian akhir pekan lalu (Jumat, 11/11/2016) pukul 17.17 WIB dengan Rp3.912 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,22%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,12%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,65%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp98,3 triliun, atau sekitar 59,57% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,3 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,51 triliun
-Badan UMKM: Rp224 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.789 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp984 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga pekan kedua November, telah diterima total 454.518 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 16.427.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.27 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang November mencapai Rp38,33 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp3 triliun setelah mencapai Rp2.786 triliun pada Jumat (11/11/2016) pukul 17.17 WIB.

Dibandingkan dengan pencapaian pada pekan lalu (Senin, 7/11/2016) pukul 16.37 WIB yang mencapai Rp2.773 triliun, nilai deklarasi dalam negeri mengalami kenaikan Rp16 triliun.

Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp11 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.

WP (wajib pajak) orang pribadi non UMKM masih memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,3 triliun hingga hari ini, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi terkecil senilai Rp224 miliar.

PARTISIPASI MASIH RENDAH

Dalam acara sosialisasi kebijakan pengampunan pajak dengan para wajib pajak (WP) sektor perbankan di salah satu hotel bintang lima kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kecilnya jumlah wajib pajak yang ikut program tax amnesty.

“Sekitar 400.000-an [wajib pajak yang ikut amnesti pajak] itu kecil banget. Saya kagum saja, jangan-jangan mayoritas WP, semua orang baik yang tidak perlu amnesti, tetapi kok tax ratio-nya cuma 11%, jadi enggak ketemu angkanya,” ujar Sri Mulyani, seperti dilansir Bisnis.com (10/11/2016).

Kondisi ini terjadi karena basis pajak yang masih sangat minim. Oleh karena itu, pihaknya lagi-lagi menegaskan kebijakan amnesti pajak akan menjadi awal dari keseluruhan reformasi pajak yang salah satunya untuk meningkatkan basis pajak.

Partisipasi masyarakat yang meminta pengampunan pajak hingga 31 Oktober 2016 sebanyak 430.362 WP tergolong masih rendah. Apalagi, WP yang terdaftar dalam sistem Ditjen Pajak (DJP) hingga 2015 sebanyak 30,04 juta.

Partisipasi masyarakat yang memiliki profesi pekerjaan cukup mapan (WP orang pribadi) masih sedikit. Oleh karena itu, dia menyatakan akan terus melakukan sosialisasi secara sektoral. Pada saat yang bersamaan, pihaknya juga akan terus mengingatkan konsekuensi pascaimplementasi amnesti pajak.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengatakan akan mendorong keikutsertaan WP, terutama WP OP sektor perbankan. Apalagi, pelaku usaha di sektor ini juga bertugas untuk nasabahnya.

Sejauh ini, jumlah harta yang sudah direpatriasi sekitar Rp10 triliun dari sekitar Rp143 triliun. Lebih dari 80% dana tersebut berada di perbankan nasional. Muliaman mengatakan sisa dana akan masuk hingga akhir Desember 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper