Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Desak UU Ketenagakerjaan Diperbarui

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak agar pemerintah dan semua pihak terkait untuk memperbarui undang-undang ketenagakerjaan yang kini dinilai sudah tidak relevan dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan.
Buruh linting berjalan keluar dari area pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk,  di Kediri, Jawa Timur, Selasa (21/6)./Antara-Prasetia Fauzani
Buruh linting berjalan keluar dari area pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk, di Kediri, Jawa Timur, Selasa (21/6)./Antara-Prasetia Fauzani

Bisnis.com, SURABAYA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak agar pemerintah dan semua pihak terkait untuk memperbarui undang-undang ketenagakerjaan yang kini dinilai sudah tidak relevan dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan.
 
Ketua Apindo Anton Supit mengatakan saat ini masalah ketenagakerjaan menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia mengingat dari 128 juta angkatan kerja di Indonesia, sebanyak 58 juta orang merupakan tamatan sekolah dasar (SD).
 
Jika di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini faktor kompetensi pekerja itu kurang, maka tidak menutup kemungkinan banyak negara yang mengirimkan tenaga kerja ke Indonesia.
 
“Nah ini yang berbahaya kalau kompetisi kita kurang semua tenaga kerja bisa masuk, dan kita sendiri tidak bisa mengirim tenaga kerja kita ke luar karena kalah kompetensi,” jelasnya saat konferensi pers 3rd Industrial Relation Conference: Labour Law Rejuvenation To Face Digitalization Era, Selasa (8/11/2016).
 
Dia mengatakan pengusaha memiliki kepentingan agar usahanya tumbuh, sedangkan pekerja memiliki kepentingan untuk kesejahteraan.

Namun, dalam sejauh ini kepentingan semua pihak belum terwadahi dengan baik. Di mana pekerja ingin penghasilan yang tinggi, dan pengusaha ingin mendapatkan profit.
 
“Jadi kuncinya adalah produktivitas yang harus segera disiapkan, karena betapa pentingnya pelatihan dan sertifikasi agar ke depan tidak ada lagi yang namanya peningkatan jabatan berdasarkan peningkatan SK atau lama bekerja tetapi peningkatan atas dasar kompetensi,” jelasnya.
 
Research Head Apindo Training Center (ATC), M. Aditya Warman mengatakan dalam konferensi tentang hukum perburuhan itu Apindo mendorong semua pihak untuk bisa berkontribusi dan merekomendasikan inisiatif atas UU Ketenagakerjaan di masa depan yang mampu menyesuaikan dunia usaha di era digital dan mampu mendorong produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
 
“Kami ingin mengubah mindset bahwa pekerja sekarang adalah partner atau investor, jadi tidak ada istilah buruh. Investasi global mendesak masyarakat harus punya kompetensi yang tinggi,” katanya.
 
Ketua Apindo Gresik, Tri Andhi Suprihartono menambahkan ke depan pemberian upah tidak lagi berdasarkan aksi unjuk rasa tanpa melakukan riset dan perhitungan, tetapi berdasarkan produktivitas pekerja. Terdapat beberapa aturan dalam UU No.13 tersebut yang sudah seharusanya ada yang dihapuskan, dan ada yang harus ditambahkan.
 
“UU No. 13/2003  ini memang tidak cukup mampu untuk menampung seluruh persoalan ketenagakerjaan, jadi harus ada pembaharuan  atau revisi bukan saja dari pemerintah tapi juga ranah dewan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper