Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Kelola Aset Negara Rp802 Triliun

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menginginkan agar aset negara yang dikelola oleh Kementerian PUPR, dapat dimanfaatkan nilai ekonominya setinggi-tingginya untuk mendukung ketahanan fiskal dan memperkuat perekonomian nasional.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kiri)/Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kiri)/Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menginginkan agar aset negara yang dikelola oleh Kementerian PUPR, dapat dimanfaatkan nilai ekonominya setinggi-tingginya untuk mendukung ketahanan fiskal dan memperkuat perekonomian nasional.

 

Aset yang dikelola Kementerian PUPR berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2015, bernilai sekitar Rp 802 trilyun. Dari jumlah tersebut sekitar Rp 287 trilyun berupa tanah, dan banyak lagi yang masih berupa kekayaan negara lainnya seperti sungai-sungai yang belum tersentuh APBN sehingga belum tercatat sebagai BMN.

 

Menteri Basuki mencontohkan salah satu aset yang dibangun Kementerian PUPR adalah bendungan, dimana manfaatnya diharapkan tidak hanya untuk ketahanan air, namun bisa menjadi pembangkit listrik.

 

“Kami mendukung program penyediaan tenaga listrik yang baru dan terbarukan dengan memanfaatkan Waduk/Bendungan dan Bendung yang punya potensi sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH),” ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (04/11)

 

Kementerian PUPR membangun 65 bendungan sepanjang 2014-2019 untuk mendukung kedaulatan air dan ketahanan pangan. Dari 65 bendungan tersebut, disamping dapat menampung 6,5 Milyar m3 air juga memiliki potensi untuk menghasilkan tenaga listrik tercatat sebesar 408,69 MW. Sebagai Barang Milik Negara (BMN), aturan mengenai pendapatan dari listrik yang dihasilkan dari pemanfaatan bendungan saat ini tengah disusun oleh Kementerian Keuangan.

 

“Keinginan kami yaitu bagaimana kita mengoptimalkan aset negara ini supaya dapat dimanfaatkan” tutupnya.

 

Menurutnya, aset yang dikelola Kementerian PUPR akan terus bertambah. Pasalnya, setiap tahun hampir 80% dari sekitar 100 triliun alokasi Kementerian PUPR berupa belanja modal, yang pada akhirnya akan tercatat sebagai BMN.

 

BMN Kementerian PUPR secara umum dapat dikelompokan dalam dua jenis, yaitu BMN yang langsung digunakan untuk tugas dan fungsi (tusi) seperti jalan, irigasi, bendungan, pengolahan air bersih, pengolahan air limbah, tempat penggolahan sampah, dan sebagainya. Kedua, BMN yang tidak langsung digunakan untuk tusi antara lain: tanah-tanah sisa pengadaan, tanah bekas base camp kontraktor, dan sebagainya.

 

Aset/BMN yang perlu lebih didorong optimalisasinya dalam rangka mendukung ketahanan fiskal adalah aset-aset yang tidak secara langsung merupakan tugas dan fungsi Kementerian PUPR, dengan pola-pola pemanfaatan sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD seperti Sewa, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Kerjasama Pemanfaatan Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Bangun Serah Guna (BSG).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper