Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Penerima Bantuan, 40% Warga Miskin di Bali akan Peroleh JKN

Pemprov Bali memastikan hanya 40% warga miskin atau sekitar 428.967 jiwa akan dikover program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN oleh pemda karena masuk kategori penerima bantuan iuran atau PBI.
Pelayanan puskesmas di daerah./Ilustrasi
Pelayanan puskesmas di daerah./Ilustrasi

Bisnis.com, DENPASAR - Pemprov Bali memastikan hanya 40% warga miskin atau sekitar 428.967 jiwa akan dikover program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN oleh pemda karena masuk kategori penerima bantuan iuran atau PBI.

Kepastian tersebut setelah Gubernur Bali memasukkan anggaran pembayaran program pembiayaan tersebut dalam APBD 2017.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika memaparkan keputusan tersebut didasarkan dari data jumlah warga miskin hasil rilis BPJS yang dihimpun oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Pusat serta dibantu Koordinator Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah.

“Mereka itu yang nantinya akan didaftarkan sebagai PBI saat JKBM [jaminan kesehatan Bali mandara] diintegrasikan ke dalam JKN,” tuturnya, Kamis (3/11/2016).

Pastika merinci dasar-dasar pengintegrasian JKBM ke JKN, di mana masyarakat Bali yang dianggap miskin dan tidak mampu berhak didaftarkan sebagai PBI dan jumlahnya sebesar 40% dari total penduduk atau sebanyak 428.967 jiwa warga termiskin yang belum memiliki JKN.

Jumlah itulah yang akan diintegrasikan ke JKN sebagai PBI Daerah dan akan diverifikasi serta divalidasi oleh kepala desa atau lurah dan ditetapkan bupati atau wali kota.

Nantinya, peserta PBI daerah didaftarkan ke BPJS oleh pemerintah kabupaten kota di kelas III dengan premi Rp23.000 per kepala per bulan atau senilai Rp118,39 miliar.

Adapun sumber pendanaan berasa dari sharing pemprov dan pemda. Pastika menegaskan untuk peserta JKBM yang tidak masuk sebagai PBI pusat dan daerah diharapkan menjadi peserta JKN yang preminya ditanggung oleh badan usaha atau menjadi peserta mandiri.

Dia menekankan proses integrasi JKBM ke JKN akan dilakukan sesuai dengan regulasi dan memperhatikan kesepakatan dengan pemerintah daerah, sehingga harus dilakukan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Proses pendataan PBI daerah yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu harus melalui proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper