Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Darussalam: Amnesti Pajak Kesempatan Terakhir bagi WP Tak Patuh

Direktur Eksekutif Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyebutkan bahwa kebijakan amnesti pajak dapat dimaknai sebagai satu kesempatan terakhir yang bersifat memaksa bagi wajib pajak yang tidak patuh.
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam (kanan) dan Senior Partner Danny Septriadi (kiri) berbicara saat sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak, di Surabaya belum lama ini. /Bisnis.com
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam (kanan) dan Senior Partner Danny Septriadi (kiri) berbicara saat sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak, di Surabaya belum lama ini. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -  Direktur Eksekutif Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyebutkan bahwa kebijakan amnesti pajak dapat dimaknai sebagai satu kesempatan terakhir yang bersifat memaksa bagi wajib pajak yang tidak patuh.

"Amnesti pajak bisa dimaknai dua hal, yang pertama sebagai kesempatan terakhir," ujar Darussalam di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Hal itu dikatakan oleh Darussalam ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam sidang uji materi Undang Undang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu makna yang kedua, menurut Darussalam, tidak lain berupa ancaman untuk para wajib pajak pasca amnesti pajak.

"Ini dikarenakan dengan adanya amnesti pajak, ada basis data yang sudah didapatkan oleh negara," kata Darussalam.

Oleh sebab itu Darussalam menilai bahwa kebijakan amnesti pajak memiliki sifat memaksa supaya wajib pajak patuh dan tidak kembali kepada pola perilaku tidak patuh pajak.

Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena seolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.

Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper