Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Sulsel Ditetapkan Rp2,5 Juta/Bulan Mulai Januari 2017

Standar upah minimum di Sulawesi Selatan untuk tahun depan ditetapkan sebesar Rp2,5 juta setelah melalui sejumlah tahapan yang dilakukan dewan pengupahan di daerah tersebut.
Ilustrasi upah minimum/Istimewa
Ilustrasi upah minimum/Istimewa

Bisnis.com, MAKASSAR - Standar upah minimum di Sulawesi Selatan untuk tahun depan ditetapkan sebesar Rp2,5 juta setelah melalui sejumlah tahapan yang dilakukan dewan pengupahan di daerah tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Agustinus Appang mengatakan UMP 2017 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Sulsel itu mengalami kenaikan sekitar 10% dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp2,25 juta.

Dia menjelaskan dalam tahapan pembahasan UMP 2017 tersebut tetap mengacu pada PP No78/2015 dengan besaran kenaikan 8,25%. Namun kemudian setelah sejumlah pertimbangan akhrnya besaran upah minimum dibulatkan oleh Gubernur Sulsel.

"Jika menggunakan formulasi PP 78/2015, maka UMP 2017 sebesar Rp2,435 juta. Maka kemudian dibulatkan menjadi Rp2,5 juta yang mana juga sebelumnya diusulkan oleh dewan pengupahan dalam pengajuan ke gubernur" katanya, Selasa (1/11/2016).

Menurutnya, besaran UMP 2017 tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sulsel No. 2233/XI/2016 tentang dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2017 mendatang sebagai acuan pengupahan di daerah tersebut.

Untuk tahapan selanjutnya, Pemprov Sulsel akan segera melakukan sosialisasi keputusan tersebut kepada pelaku usaha, pekerja serta pihak terkait lainnya untuk menjamin implementasi secara optimal pada tahun depan.

Kepala UPTD Pengupahan Disnakertrans Sulsel, Ruslan K mengemukakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah dengan nilai aset di bawah Rp250 juta.

"Sedangkan untuk perusahaan di luar klasifikasi tersebut wajib menerapkan UMP sesuai dengan UU No.13/2003. Kami juga menyiapkan desk pengaduan untuk impelemntasi UMP ini," katanya.

Adapun dari sisi sanksi, lanjut Ruslan, instrumen denda bakal dikenakan bagi pengusaha yang tidak menjalankan standar UMP berupa dendan minimal Rp100 juta hingga maksmimal Rp400 juta serta ancaman pida penjara maksimal 4 tahun.

Kendati demikian, pendekatan persuasif tetap dilakukan melalui pembinaan bagi perusahaan yang terindikasi melanggar agar bisa memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper