Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Selasa (1/11/2016), pukul 15.37 WIB, mencapai Rp3.885 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.760 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta terpantau mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp17 triliun setelah menembus Rp3.868 triliun pekan lalu (Selasa, 25/10/2016) pada pukul 15.31 WIB, serta naik sekitar Rp3 triliun dibandingkan Senin (31/10) pukul 16.13 WIB yang mencapai Rp3.882 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,04%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,30%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,68%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp98 triliun, atau sekitar 59,39% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,2 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,34 triliun
-Badan UMKM: Rp215 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.760 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp983 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari pertama November, telah diterima total 439.204 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang hari ini mencapai 1.052.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 15.37 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat pada hari pertama bulan November mencapai sekitar Rp2,44 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp3 triliun setelah mencapai Rp2.757 triliun, pada Senin pukul 16.13 WIB.
Dibandingkan dengan pencapaian pada pekan lalu (Selasa, 25/10) pukul 15.31 WIB yang mencapai Rp2.743 triliun, nilai deklarasi dalam negeri mengalami kenaikan Rp17 triliun.
Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp21 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.
Sementara itu, WP (wajib pajak) Orang Pribadi Non UMKM terus memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,2 triliun hingga hari ini, sedangkan badan UMKM masih mencatatkan kontribusi terkecil.
Seperti dilansir Bisnis.com (29/10/2016), Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan selama Oktober 2016, jumlah peserta amnesti dari kalangan UKM terus bertambah dan mencapai hampir 24.000 WP baik orang pribadi maupun badan.
Menurutnya, perkembangan ini membuktikan bahwa kepatuhan WP termasuk segmen orang pribadi dan UKM memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia sehingga pemerintah sangat mengharapkan kontribusi mereka.
DJP, lanjutnya, juga telah memutuskan bahwa para pelaku UKM bisa mendaftarkan keikutsertaan mereka dalam amnesti secara kolektif melalui asosiasi usaha masing-masing. Tujuannya, agar tidak terjadi antrean yang panjang pada saat proses pendaftaran.
Untuk memuluskan rencana ini, pihaknya telah melakukan pendekatan dengan asosiasi UKM di berbagai wilayah bahkan melakukan pembimbingan teknis secara langsung bagi para pelaku usaha jenis ini.
“Nanti kita bantu. Asosiasinya tinggal datang ke Kantor Pajak di daerahnya dan menyerahkan berkas para anggota yang ingin berpartisipasi dalam amnesti,” terangnya.