Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Akhir Bulan Pertama Periode II, Deklarasi Harta & Repatriasi Rp3.882 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.
Statistik amnesti pajak 31 Oktober 2016, pukul 16.13 WIB
Statistik amnesti pajak 31 Oktober 2016, pukul 16.13 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.757 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta terpantau mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp18 triliun setelah menembus Rp3.864 triliun pekan lalu (Senin, 24/10/2016) pada pukul 15.27 WIB, serta naik sekitar Rp3 triliun dibandingkan dengan Jumat (28/10) pukul 16.33 WIB yang mencapai Rp3.879 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,02%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,32%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,68%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp97,9 triliun, atau sekitar 59,33% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,2 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,32 triliun
-Badan UMKM: Rp214 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.757 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp983 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.13 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai sekitar Rp89,15 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp4 triliun setelah mencapai Rp2.753 triliun, pada Jumat pukul 16.33 WIB.

Dibandingkan dengan pencapaian pada pekan lalu (Senin, 24/10) pukul 15.27 WIB yang mencapai Rp2.739 triliun, nilai deklarasi dalam negeri mengalami kenaikan Rp18 triliun.

Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp21 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.

Sementara itu, WP (wajib pajak) Orang Pribadi Non UMKM terus memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,2 triliun hingga hari ini, sedangkan badan UMKM masih mencatatkan kontribusi terkecil.

Sejak awal periode tax amnesty hingga penghujung bulan pertama periode kedua, telah diterima total 437.691 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai 38.754.

Seperti dilansir Bisnis.com (29/10/2016), Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan dirinya melihat para wajib pajak (WP) besar yang juga merupakan sejawatnya di bidang usaha, masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan deklarasi.

“Maka itu saya mengimbau mereka jangan menunggu sampai akhir Desember yang banyak hari liburnya. Saya ingatkan, kalau bisa November ini mereka harus selesaikan karena pada periode kedua ini WP menengah akan masuk dan jumlahnya jutaan dan bisa terjadi antrean kalau menunggu Desember,” terangnya, Jumat (28/10/2016).

Satu pekan ke depan, tambahnya, Apindo akan menggelar sosialisasi pengampunan pajak kepada para anggotanya untuk mengingatkan bahwa periode kedua telah berjalan sebulan dan harus dimaksimalkan sebelum berakhir pada Desember mendatang.

“Jelas jumlahnya masih sedikit karena target 25 juta tapi sekarang baru 400.000 -an yang ikut,” tuturnya.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membenarkan bahwa belum banyak WP besar yang berpartisipasi dalam program tax amnesty.

“Menurut catatan kami, ada 200-an WP besar yang belum ikut. Sebagian besar alasannya kami mereka masih mengumpulkan bukti kepemilikan harta. Saya masih yakin yang sudah ikut saat ini secara keseluruhan mencapai 4% dari keseluruhan WP,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper