Bisnis.com, JAKARTA—Sedikitnya empat beleid akan dilonggarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat guna mendorong para penanam modal untuk berinvestasi di industri penerbangan nasional.
Beleid yang akan dideregulasi tersebut antara lain pertama, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45/2015 tentang persyaratan kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi.
Kedua, Permenhub No. 160/2015 tentang Peremajaan Pesawat Angkutan Udara sebagaimana diubah terakhir dengan Permenhub No. 7/2016. Ketiga, Permenhub No. 64/2016 tentang persyaratan sertifikasi dan operasi untuk sekolah penerbang
Keempat, Permenhub No.174/2015 tentang pembatasan usia peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara, sebagaimana diubah terakhir dengan Permenhub No. 91/2016.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan pemerintah akan mengurangi atau meniadakan sejumlah aturan yang selama ini dinilai memberikan beban ekonomi, baik bagi operator maupun pengguna jasa penerbangan.
“Kami akan menderegulasi peraturan-peraturan yang dapat membawa pengaruh negatif pada dunia usaha dan investasi. Tak hanya itu, kami juga akan meniadakan birokrasi yang berbelit-belit dan overlapping,” katanya dalam siaran pers, Jumat (28/10/2016).
Suprasetyo optimistis deregulasi di bidang penerbangan tersebut akan meningkatkan peran swasta dalam membangun pelayanan, dan konektivitas transportasi udara yang efektif dan efisien, sehingga penerbangan sipil nasional dapat berjalan lebih baik.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga berencana membangun infrastruktur prioritas, khususnya bandara secara lebih adil, dan proporsional. Nantinya, pembangunan bandara tersebut akan dititikberatkan pada daerah terluar, terdalam, perbatasan dan rawan bencana alam.
“Selain menjaga pertahanan dan keamanan NKRI, kami juga berharap bandara yang dibangun di wilayah perbatasan tersebut dapat menciptakan pemerataan pembangaunan, dan menggerakkan kegiatan perekonomian,” tuturnya.
Tak hanya bandara, Suprasetyo menambahkan pemerintah juga memperhatikan infrastruktur dalam menunjang sektor pariwisata, dan distribusi barang. Untuk itu, sambungnya, para maskapai, penyelenggara bandara dan lain sebagainya untuk bersiap.
Pasalnya, Kemenhub berencana meningkatkan kapasitas bandara, jam operasional bandara hingga rute penerbangan, termasuk meningkatkan peran bandara pengumpul (hub) dan bandara pengumpan (spoke) agar dapat merangsang dibukanya rute-rute baru.
“Apalagi, pada saat ini, pemerintah juga telah mengadakan angkutan barang khusus kargo dengan rute perintis di wilayah Indonesia Bagian Timur, khususnya di Papua dan Papua Barat, serta Kalimantan,” ujarnya.
Kemenhub Segera Deregulasi Empat Beleid di Bidang Penerbangan
Sedikitnya empat beleid akan dilonggarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat guna mendorong para penanam modal untuk berinvestasi di industri penerbangan nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Linda Teti Silitonga
Topik
Konten Premium