Bisnis.com, JAKARTA—Perbedaan harga menjadi salah satu poin yang diperhatikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam penyusunan peraturan penteri mengenai kebijakan kantong plastik tidak gratis.
Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tersebut sedang dalam pembahasan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Kementerian LHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan beleid tersebut masih tetap ditargetkan terbit tahun ini. Regulasi itu sebelumnya ditargetkan kelar pada pertengahan 2016. Dia mengaku pihaknya telah bertemu dengan pemerintah daerah untuk membicarakan Permen tersebut.
"Harga itu termasuk yang dibicarakan dengan pemerintah daerah. Nanti akan ada pertemuan juga dengan pelaku usaha dan pertemuan besar dengan semua pihak terkait," ujar Tuti kepada Bisnis, Senin (24/10/2016). Dalam masa ujicoba kebijakan tersebut, beberapa daerah memang menerapkan harga yang berbeda dengan harga yang semula ditetapkan yaitu Rp200 per lembar kantong plastik. Balikpapan misalnya, menetapkan harga Rp1.500 per lembar.
Namun, pelaku usaha ritel dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai perbedaan harga ini membingungkan konsumen dan merugikan peritel. Hal itu turut menjadi alasan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk tidak lagi mengikuti ujicoba kebijakan tersebut.