Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan pihaknya akan terus merealisasikan program Dokter Layanan Primer (DLP) kendati ada gelombang protes dari kalangan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“DLP adalah sistem yang sudah sesuai dengan Undang-Undang. Mereka sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan ditolak, berarti kami sebagai pemerintah harus tetap menjalankannya. Dokter harus menaati UU,” katanya di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Secara umum, DLP adalah dokter yang mengutamakan penyediaan pelayanan komprehensif bagi semua orang, tetapi bukan dokter umum maupun dokter spesialis.
Dengan DLP, masa belajar mahasiswa kedokteran akan bertambah tiga tahun sehingga rata-rata menjadi 11 tahun.
Dalam sepekan terakhir, ratusan praktisi kedokteran telah melakukan turun ke jalan dan menyampaikan tuntutan menolak DLP. Program yang digagas pemerintah tersebut dinilai hanya menghabiskan waktu dan memperlambat para tenaga medis untuk menerapkan ilmunya secara langsung karena tuntutan perkuliahan.
Tak hanya di Jakarta, aksi penolakan tersebut juga dilakukan kalangan dokter di sejumlah daerah di Indonesia seperti Siak, Riau; Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Maluku.