Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apiki: Ketegangan Pelaku Usaha Perikanan dengan Pemerintah Harus Direlaksasi

Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) mengemukakan perlunya relaksasi hubungan antara pelaku usaha dan pemerintah, yang penuh ketegangan selama dua tahun terakhir guna mencapai percepatan pembangunan industri perikanan.n
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) mengemukakan perlunya relaksasi hubungan antara pelaku usaha dan pemerintah, yang penuh ketegangan selama dua tahun terakhir guna mencapai percepatan pembangunan industri perikanan.
 
Ketua Harian Apiki Ady Surya mengatakan percepatan akan sulit terwujud jika hubungan pemerintah dan pelaku usaha perikanan tidak harmonis. Menurutnya, pemerintah memang berwenang mengatur. Namun, pelaku usaha harus memiliki ruang bergerak agar tetap berproduksi dan membuka lapangan kerja. 
 
"Kalau swasta tidak bekerja dengan baik, tidak ada yang bisa diumumkan oleh menteri dengan baik, apalagi oleh presiden," katanya di sela-sela kegiatan Rembuk Nasional 2016, Senin (24/10/2016).
 
Apiki juga menanti peta jalan yang jelas setelah Instruksi Presiden No 7/2016 terbit dua bulan lalu. Roadmap itu harus memuat target berbagai bidang industri perikanan berikut tenggat waktunya.
 
Siapa yang mengevaluasi kebijakan pun harus ditetapkan mengingat Inpres tidak menyebutkan secara jelas apakah Menko Maritim atau Menko Perekonomian yang mengevaluasi. Menko Maritim sekadar diperintahkan melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden.
 
"Saya berharap kita semua fokus mendukung implementasi Inpres karena sudah dua bulan berjalan, belum terlihat konkret apa yang harus dilakukan. Kami dari industri pengalengan harus berbuat apa, enggak kelihatan. Penangkapan harus melakukan apa, enggak kelihatan," ungkap Ady.
 
Adapun penyusunan roadmap itu sebenarnya menjadi tanggung jawab Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Perindustrian, sesuai isi Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi 22 Agustus.
 
Para pelaku usaha juga menanti pemetaan stok ikan nasional yang jelas, yang saat ini diumumkan 9,9 juta ton, guna mengonkretkan kemandirian bahan baku industri perikanan. Jika perlu, ikan yang menjadi bahan baku industri perikanan dalam negeri dilarang diekspor. 
 
Mereka pun meminta penguatan armada perikanan nasional, yang disinkronkan dengan kebutuhan industri hilir. Bantuan kapal pun hendaknya bukan hanya berupa kapal-kapal kecil karena tidak cukup memenuhi kebutuhan industri, bahkan justru memperuncing konflik di perairan teritorial (sampai dengan 12 mil).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper