Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI XIV: Pengamat Menduga Berisi Tarif Pajak e-Commerce

Tarif pajak yang dikenakan nanti diperkirakan lebih rendah karena ini masih industri baru dengan harapan aplikasi pajaknya juga lebih sederhana.
Ecommerce/alleywatch.com
Ecommerce/alleywatch.com

Bisnis.com, KUPANG - Pemerintah diperkirakan akan meluncurkan aturan tarif pajak terkait e-commerce atau perdagangan elektronik.

Hal itu disampaikan pengamat ekonomi dari Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang Dr Thomas Ola Langoday menyangkut paket kebijakan ekonomi jilid XIV yang segera diterbitkan pemerintahan Jokowi-JK.

"Tarif pajak yang dikenakan nanti diperkirakan lebih rendah karena ini masih industri baru dengan harapan aplikasi pajaknya juga lebih sederhana," kata Dekan Fakultas Ekonomi Unwira Kupang itu, Senin (24/10/2016).

Ia mengemukakan pandangannya tersebut berkaitan dengan isi paket kebijakan ekonomi ke-XIV yang salah satu fokusnya terkait dengan pajak terhadap usaha e-commerce yang diharapkan tidak menjadi beban bagi pengusaha.

Menurut Thomas, pasar e-commerce memang tengah menggeliat di Indonesia, sehingga perlu diantisipasi dengan kebijakan untuk mengatur peruntukannya, agar tidak saling merugikan dalam transaksi.

Pada 2014, katanya, tercatat transaksi e-commerce Indonesia mencapai 12 miliar dolar AS, padahal belanja melalui e-commerce di Indonesia baru sekitar 1 - 2% dari total penjualan ritel.

Nilai tersebut memang tergolong masih kecil apabila dibandingkan dengan negara lain yang jauh lebih besar dengan selisih mencapai 1.000 persen.

"Bandingkan dengan 16% di Korea, 12% di AS, dan 8% rata-rata di dunia, sehingga perlu secara internal dalam negeri ada aturan yang mengatur tentang hal ini," katanya.

Atas dasar itu pula, katanya, paket kebijakan ekonomi jilid XIV yang segera tuntas dan siap terbit dalam dua minggu mendatang harus dipersiapkan dengan matang dan memiliki daya dorong yang terukur.

Apalagi pemerintah sebelumnya telah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XII yang berisi pemangkasan sejumlah izin, prosedur, waktu dan biaya yang ditujukan untuk menaikkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

"Paket ini (XII) besar dan penting dengan cakupan yang luas karena menaikkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau Kemudahan Berusaha Indonesia hingga ke posisi 40.

Untuk itu harus dilakukan sejumlah perbaikan, bahkan upaya ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya, agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, terutama bagi UMKM, semakin meningkat.

Saat ini, lanjut dia, paket kebijakan terkait dengan e-commerce tengah dibahas oleh berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait.

Sejak September 2015 pemerintah telah menerbitan paket kebijakan ekonomi jilid I hingga XIII berupa deregulasi peraturan untuk memperbaiki iklim investasi.

Selain bertujuan memperbaiki iklim investasi, paket-paket kebijakan itu juga dimaksudkan untuk memperkuat daya saing, dan mendorong kinerja perekonomian daerah hingga ke tingkat nasional," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper