Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

15 Pabrik Surimi Terancam Tutup

Sebanyak 15 pabrik surimi terancam tutup jika pemerintah tidak kunjung menciptakan solusi atas larangan penggunaan alat tangkap cantrang. n
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 15 pabrik surimi terancam tutup jika pemerintah tidak kunjung menciptakan solusi atas larangan penggunaan alat tangkap cantrang. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo mengatakan sebagian besar bahan baku belasan pabrik surimi itu selama ini berasal dari hasil tangkapan kapal cantrang.
 
Dari total kapasitas terpasang mereka 100.000 ton per tahun, hanya 40% yang terpakai karena bahan baku yang terbatas. Bahan baku surimi adalah ikan-ikan berukuran kecil dan berdaging putih, seperti cunang-cunang, pisang-pisang, ekor kuning, kurisi, dan gulamah. Dari jenis ikan budidaya, patin dan nila bisa pula menjadi bahan baku.
 
"Total investasi mereka US$110 juta. Dan kalau mati, kita bisa kehilangan devisa US$200 juta per tahun dari kegiatan ekspor mereka," jelasnya, Selasa (18/10/2016). 
 
Pabrik-pabrik yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, itu kekurangan pasokan bahan baku sejak cantrang dilarang dipakai mulai Januari 2015 seiring penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2/2015. Cantrang masuk ke dalam kelompok alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) yang dilarang digunakan menurut Permen KP No 2. 
 
Tak lama setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti menerbitkan beleid larangan itu, dia mengeluarkan surat edaran yang memberikan kelonggaran penggunaan cantrang atas saran Ombudsman RI.
 
Dispensasi itu diberikan dengan syarat kapal cantrang melakukan ukur ulang, dioperasikan di perairan sampai dengan 12 mil, mesh size minimal 2 inci serta panjang tali ris atas minimal 60 meter, serta hasil tangkapan didaratkan dan dicatat di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam surat izin penangkapan ikan (SIPI). Namun, dispensasi tersebut akan berakhir 31 Desember 2016. 
 
Budhi mengatakan cantrang sesungguhnya sangat efektif untuk aktivitas tangkap. Hanya, selama ini praktiknya melanggar ketentuan ukuran mata jaring (mesh size) yang seharusnya 2 inci menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 42/2014. Tidak jarang nelayan menggunakan cantrang dengan ukuran mata jaring 1 inci.  
 
Sulit menyubstitusi bahan baku ke ikan budidaya, misalnya patin dan nila, karena kadar kelengketannya (gel strength) kurang.
 
Dia berpendapat sebaiknya pemerintah kembali kepada Permen KP No 42/2014, tetapi dengan penegakan hukum lebih kuat, khususnya menyangkut ketentuan ukuran mata jaring. 
 
"Artinya, menteri sebelum keluarkan Permen KP No 42/2014 sudah melakukan kajian akademis, bahwa cantrang ukuran dua inci enggak merusak lingkungan," ujar Budhi. 
 
Pemerintah, lanjutnya, bisa pula menetapkan zonasi penangkapan kapal cantrang berukuran 30 gros ton di luar 12 mil sehingga tidak bersinggungan nelayan tradisional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper