PEKANBARU - PT Chevron Pacific Indonesia yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) blok Siak dan Rokan, Riau, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 1.600 orang buruh pada tahun ini.
Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia Basis PT Chevron Pacific Indonesia mengatakan 806 di antaranya sudah resmi PHK. Sisanya, masih dalam tahap proses pemberhentian.
"Kami meminta agar Chevron tidak melanggar peraturan dalam proses pemberhentian tenaga buruh tahun ini," katanya saat diwawancarai, Selasa (18/10/2016).
Chevron dan serikat tenaga kerja berupaya menjaga agar proses pemberhentian tersebut tidak terjadi konflik. Sejauh ini, belum ada kendala yang ditemukan oleh kedua belah pihak.
Pemerintah Provinsi Riau dan SKK Migas juga mengingatkan agar Chevron dan perusahaan minyak bumi lannya di Riau untuk tetap melihat regulasi. Jika melanggar, pihak perusahaan bisa digugat ke Pengadilan Industrial dan masuk ke ranah pidana yang diselidiki kepolisian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Rasidin Siregar mengatakan tidak sedikit perusahaan migas yang mengabaikan Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pemerintah daerah berupaya agar polemik dan konflik, tidak muncul dalam pemutusan hubungan kerja. Kami terus lakukan pengawasan dan perusahan dimita patuhi undang-undang dan aturan tertulis lainnya," ucapnya.
Pemprov Riau akan mengawasi pekerjanya dan memberi ancaman bagi perusahan migas dengan menentukan upaya hukum baik tindak pidana atau gugatan perdata.
"Kami akan ambil tindakan, jika perusahaan tidak patuh. Pemerintah adalah penengah, meski tak bisa intervensi. Pemerintah berhak ambil langkah tegas," terangnya.
Pihaknya memperkirakan sampai akhir tahun ini, pengurangan tenaga kerja migas oleh perusahaan di provinsi tersebut bakal mencapai 85.000 orang.
Pengurangan tenaga kerja diprediksi masih akan terus terjadi hingga tahun depan. Harga minyak dunia belum membaik sehingga menyebabkan pemutusan kontrak kerja sebagai langkah penghematan cost operasional.
Namun, pihak perusahaan masih mempertahankan beberapa pekerja yang berkompeten dan memiliki kemampuan baik, meski didominasi oleh tenaga kerja luar Riau bahkan tenaga kerja asing.
Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi M. Hanif Dhakiri meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk menyiapkan tenaga kerja sektor minyak bumi dan gas dari lokal yang memiliki kemampuan baik agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing.
Hal ini diungkapkannya karena minimnya tenaga kerja sektor migas dari Riau, mengingat Riau merupakan salah satu daerah migas terbesar di Indonesia. Industri migas di Riau masih banyak menggunakan tenaga kerja asing.
Salah satunya dengan cara melakukan sertifikasi tenaga kerja. Kendala seperti ini, kata Menteri Hanif, selalu terkait soal legalitas dan jumlah tenaga lokal yang sudah mengantongi sertifikasi tenaga kerja.
Adanya sertifikasi tenaga kerja profesional merupakan salah satu syarat penting, agar SDM lokal Riau bisa bersaing dengan tenaga kerja asing.
"Hal ini bertujuan agar tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan tenaga kerja luar Riau dan asing dan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja yang di PHK," katanya, saat berada di Pekanbaru.