Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Pelabuhan Janji Tertibkan Kutipan Liar Kargo Impor LCL di Priok

Kutipan biaya layanan kargo impor berstatus less than container load (LCL) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, hingha kini kian tak terkendali.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9)./Antara-Widodo S. Jusuf
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Kutipan biaya layanan kargo impor berstatus less than container load (LCL) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, hingga kini kian tak terkendali.

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta menyatakan instansinya berjanji bakal menertibkan komponen tarif layanan kargo impor berstatus LCL tersebut supaya biaya logistik di pelabuhan Priok bisa ditekan.

"Kalau ada yang merasa keberatan dengan tarif LCL impor sampaikan ke instansi kami. Pasti kami tindak siapa pelakunya.Saya akan tertibkan tetapi harus ada data sebagai laporannya," ujar Kepala OP Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera kepada Bisnis, Jumat (14/10/2016).

Dia mengatakan biaya logistik di Priok harus ditekan sebab sangat berpengaruh pada roda perekonomian nasional dan daya beli konsumen atas komoditas di pasaran. "Kita pasti fokus menekan biaya logistik jadi kalau ada tarif layanan di pelabuhan yang tidak masuk akal segera sampaikan ke kami," tuturnya.

Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan asosiasinya menerima pengaduan resmi dari pemilik barang di Priok yang keberatan dengan kutipan tarif kargo impor LCL di Priok.

Menurutnya, ada empat forwarder yang dianggap mengutip biaya LCL kargo impor dengan komponen tarif yang tidak ada dalam kesepakatan. "Kami akan selesaikan secara internal terlebih dahulu, kalau tidak bisa dimusyawarahkan akan kami minta OP Priok menyelesaikannya," paparnya.

Berdasarkan data yang di peroleh Bisnis, dalam invoice biaya LCL kargo impor di Priok, pemilik barang masih dikutip komponen biaya tambahan seperti devaning atau pecah pos yang mencapai Rp2.130.000/cbm, biaya lain-lain Rp2.800.000/dokumen, serta administrasi delivery order (DO) Rp1.450.000.

Padahal, komponen biaya LCL cargo impor yang sudah disepakati asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok pada 2010 untuk forwarder charges a.l. CFS charges, DO charges, agency charges, dan administrasi.

Adapun biaya lokal charges untuk layanan LCL cargo impor hanya diberlakukan komponen tarif seperti delivery, mekanis, cargo shifting, surveyor, penumpukan, administrasi, behandle dan surcharges.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper