Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mentan dan Mendag Sepakati Aturan Baru Impor Sapi

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyepakati aturan baru impor sapi terutama indukan dan bakalan bagi importir swasta dan koperasi.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyepakati aturan baru impor sapi terutama indukan dan bakalan bagi importir swasta dan koperasi./Bisnis
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyepakati aturan baru impor sapi terutama indukan dan bakalan bagi importir swasta dan koperasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyepakati aturan baru impor sapi terutama indukan dan bakalan bagi importir swasta dan koperasi.

Seusai pertemuan kedua menteri tersebut di Kantor Kementerian Pertanian, Mentan Amran menyatakan, hasil rapat menyepakati aturan impor sapi untuk importir swasta harus memenuhi ketentuan 1:5 impor sapi bakalan dan indukan.

"Artinya, setiap impor lima ekor sapi bakalan maka satu ekor haruslah indukan," katanya.

Menurut Amran, nanti ke depan semua izin impor melalui izin Kemendag sedangkan rekomendasi dari Kementan, selain sapi juga beberapa komoditas strategis lainnya.

Selain aturan untuk importir swasta, dalam pertemuan tersebut juga disepakati aturanimpor sapi oleh koperasi petani dengan ketentuan impor 1:10, arrtinya, setiap impor 10 ekor sapi, 1 di antaranya haruslah indukan.

Hal itu, lanjutnya, untuk menambah populasi sapi sehingga tidak lagi impor terus-menerus. Ia mencontohkan, jika dalam sekali impor terdapat sapi indukan, maka induk tersebut tidak akan dipotong dan akan melahirkan sapi baru.

"Nanti peternak itu kan tidak lagi tergoda untuk memotong indukannya atas kebutuhan ekonominya," ujar Amran.

Terkait realisasi penerapan aturan tersebut, Mentan menyatakan, draft tentang syarat impor ini belum di tandatangani, namun dia menyebutkan segera diterapkan, serta akan diaudit evaluasi pada 2018.

Sementara itu, Mendag Enggartiasto menceritakan kunjungan kerjanya bersama Mentan, Menkop UKM, dan Menteri Desa PDT beberapa waktu lalu ke Lamongan yang dinilai akan dijadikan percontohan untuk swasembada sapi, oleh karena itu pemerintah juga ingin mengatur impor sapi indukan dan bakalan untuk koperasi 1:10.

Menurut dia, peternak sapi akan dikoordinasikan dalam bentuk koperasi yang dibawahi oleh Kemenkop UMKM.

"Kita harus mengawasi ini benar-benar sampai tepat sasaran, 1 indukan dan 10 bakalan untuk koperasi peternak. Khusus koperasi peternak ini adalah gabungan dari peternak-peternak kecil. Nanti Kemenkop UMKM akan memberikan pembinaan kepada koperasi," katanya.

Mendag menyatakan, dengan pemberian izin impor sapi kepada peternak melalui koperasi diharapkan mereka tidak lagi tergoda untuk memotong indukannya guna memenuhi kebutuhan ekonominya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper