Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri memastikan masyarakat dapat mengakses berbagai jenis layanan ketenagakerjaan secara terintegrasi lewat pelayanan terpadu satu atap Kementerian Ketenagakerjaan tanpa pungutan liar.
Para stakeholders ketenagakerjaan mulai dari pekerja, pencari kerja, tenaga kerja Indonesia, tenaga kerja asing, perusahaan dan masyarakat umum dapat memanfaatkan layanan tersebut secara bebas biaya.
“Kita pastikan PTSA tidak memungut biaya pelayanan alias gratis dan jangka waktu proses penyelesaiannya diinformasikan langsung melalui SMS pada saat kedatangan pertama," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/10/2016).
Pembentukan PTSA merupakan amanat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Atap di Kementrian Ketenagakerjaan.
Selain pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan, PTSA juga mencakup pelayanan penyusunan rencana tenaga kerja daerah (RKTD) atau rencana tenaga kerja nasional (RKTN), perizinan dan pemberian surat rekomendasi pemberangkatan peserta pemagangan ke luar negeri.
Ada juga layanan pemberian surat rekomendasi perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, pelayanan perizinan kerja sama dan pelayanan pengesahan peraturan perusahaan.
"Tidak boleh ada pungli. Tinggalkan paradigma lama dan buanglah yang ruwet-ruwet. Berikan pelayanan terbaik, pakai hati, cepat, mudah dan berintegritas,” ujarnya
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Sugiarto Sumas dalam laporannya mengatakan PTSA mulai diterapkan sejak Maret 2016. Selama kurun waktu tersebut ada sebanyak 7.536 layanan yang diberikan.