Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Hanif: Layanan PTSA di Kemenaker Gratis dan Bebas Pungli

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri memastikan masyarakat dapat mengakses berbagai jenis layanan ketenagakerjaan secara terintegrasi lewat pelayanan terpadu satu atap Kementerian Ketenagakerjaan tanpa pungutan liar.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri/Antara
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri memastikan masyarakat dapat mengakses berbagai jenis layanan ketenagakerjaan secara terintegrasi lewat pelayanan terpadu satu atap Kementerian Ketenagakerjaan tanpa pungutan liar. 

Para stakeholders ketenagakerjaan mulai dari pekerja, pencari kerja, tenaga kerja Indonesia, tenaga kerja asing, perusahaan dan masyarakat umum dapat memanfaatkan layanan tersebut secara bebas biaya. 

“Kita pastikan PTSA tidak memungut biaya pelayanan alias gratis dan jangka waktu proses penyelesaiannya diinformasikan langsung melalui SMS pada saat kedatangan pertama," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/10/2016). 

Pembentukan PTSA merupakan amanat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Atap di Kementrian Ketenagakerjaan. 

Selain pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan, PTSA juga mencakup pelayanan penyusunan rencana tenaga kerja daerah (RKTD) atau rencana tenaga kerja nasional (RKTN), perizinan dan pemberian surat rekomendasi pemberangkatan peserta pemagangan ke luar negeri. 

Ada juga layanan pemberian surat rekomendasi perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, pelayanan perizinan kerja sama dan pelayanan pengesahan peraturan perusahaan. 

"Tidak boleh ada pungli. Tinggalkan paradigma lama dan buanglah yang ruwet-ruwet. Berikan pelayanan terbaik, pakai hati, cepat, mudah dan berintegritas,” ujarnya 

Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Sugiarto Sumas dalam laporannya mengatakan PTSA mulai diterapkan sejak Maret 2016. Selama kurun waktu tersebut ada sebanyak 7.536 layanan yang diberikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper