Bisnis.com, DENPASAR - DPD Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia atau Aprindo Bali mengakui masih ada toko ritel yang meminta konsumen membayar kantong plastik meskipun Aprindo pusat sudah mengeluarkan himbauan untuk menggratiskan kembali.
Menurut Ketua DPD Aprindo Bali I Gusti Ketut Sumardayasa menegaskan konsumen berhak menolak apabila masih ada toko ritel meminta membayar kantong plastik.
"Itu konsumen berhak menolak, dan itu nanti juga ada YLKI yang bisa mewadahi keluhan-keluhan masyarakat," tuturnya, Sabtu (8/10/2016).
Dia mengimbau toko ritel anggota Aprindo Bali mematahui himbauan dari pusat untuk menggratiskan kembali kantong plastik. Apabila masih ada yang mengenakan pembayaran, maka segera kembali menggratiskan supaya tidak terkena masalah pidana.
Pasalnya, belum ada aturan yang menaungi ketentuan mewajibkan masyarakat membayar kantong plastik karena selama ini baru berupa surat edaran dari kementerian saja.
Pada 1 Oktober 2016, Aprindo pusat memberhentikan program kantong plastik berbayar, dengan pertimbangan pemerintah belum mengeluarkan aturan hukum.