Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: JK Optimistis Dana Repatriasi Bisa Capai Target pada Periode II

Nilai dana repatriasi dari skema kebijakan amnesti pajak diyakini akan terus bertambah hingga mencapai target pemerintah sampai periode akhir Maret 2017 mendatang.
Presiden Joko Widodo (berdiri, kedua dari kiri) melihat petugas pajak melayani wajib pajak yang ikut serta dalam program Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Gabungan di Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Presiden mengapresiasi keikutsertaan masyarakat dalam program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)./Antara-Setpres-Cahyo Bruri Sasmito
Presiden Joko Widodo (berdiri, kedua dari kiri) melihat petugas pajak melayani wajib pajak yang ikut serta dalam program Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Gabungan di Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Presiden mengapresiasi keikutsertaan masyarakat dalam program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)./Antara-Setpres-Cahyo Bruri Sasmito

Bisnis.com, JAKARTA—Nilai dana repatriasi dari skema kebijakan amnesti pajak diyakini akan terus bertambah hingga mencapai target pemerintah sampai periode akhir Maret 2017 mendatang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui perolehan dana repatriasi aset yang dilaporkan pengusaha pada periode pertama yang berakhir September 2016 tak sebesar target pemerintah.

Kendati demikian, pihaknya optimis dana repatriasi dari luar negeri yang mengalir ke pasar keuangan nasional terus meningkat hingga ke level Rp1.000 triliun seperti yang ditargetkan pemerintah.

“Memang kita mengharapkan lebih banyak, targetnya kan Rp4.000 triliun, tapi jangan lupa itu kan sampai Maret, bisa dicapai jumlahnya,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(7/10/2016).

Dia menjelaskan, perolehan dana repatriasi aset tak akan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara secara langsung. Hanya saja, peralihan dana dari luar ke dalam negeri tentu akan berdampak besar terhadap cadangan devisa nasional sehingga mampu mendongkrak nilai tukar rupiah.

Dalam jangka pendek, kebijakan amnesti pajak bertujuan menambal anggaran belanja. Sementara itu, dari sisi jangka panjang, lanjutnya, dana repatriasi dan deklarasi kebijakan amnesti pajak yang masuk ke pasar keuangan diharapkan mampu menggerakkan ekonomi secara makro serta memperluas basis pajak.

Berdasarkan data statistik amnesti pajak Direktorat Jenderal Pajak, komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) per 7 Oktober 2016 tercatat mencapai Rp3.787 triliun. Jumlah itu terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp2.668 triliun, dan deklarasi luar negeri Rp977 triliun, sementara dana repatriasi hanya Rp142 triliun.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan senilai Rp92,7 triliun. Terdiri dari OP Non-UMKM Rp79,4 triliun, Badan Non-UMKM Rp10,2 triliun, OP UMKM Rp2,9 triliun, dan Badan UMKM Rp192 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper