Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Target Kinerja Tercapai, Menkeu Janji Beri Insentif ke Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai pada 27 September 2016.
Bea Cukai/Ilustrasi
Bea Cukai/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai pada 27 September 2016.

PMK itu diteken dengan pertimbangan dalam rangka lebih memberikan penghargaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai atas pencapaian kinerja di bidang cukai yang berdasarkan kewajaran dan keadilan,

Dalam PMK ini ditegaskan, insentif diberikan setiap tahun anggaran berdasarkan asas kewajaran yang disesuaikan dengan bentuk upaya yang dilakukan dalam pencapaian kinerja di bidang cukai.

“Insentif diberikan dalam hal pencapaian kinerja di bidang cukai tahun anggaran sebelumnya melebihi target kinerja di bidang cukai yang telah ditetapkan, dan dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3,4) PMK tersebut seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (6/10/2016).

Pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan kumulatif pencapaian kinerja atas indikator yang mewakili pencapaian kinerja di bidang cukai.

Indikator sebagaimana dimaksud meliputi realisasi penerimaan yang telah diaudit BPK dengan bobot 20%, kepuasan pengguna jasa dengan 15%, realisasi janji layanan unggul di bidang cukai dengan bobot kinerja 15%, waktu pelayanan pengambilan pita cukai dengan bobot kinerja 15% dan penyelesaian rumusan peraturan di bidang cukai dengan bobot 10%.

Berikutnya, kepatuhan pengusaha barang kena cukai yang dimonitor dengan bobot 10%, efektifitas penyampaian materi sosialisasi dan penyuluhan di bidang cukai dengan bobot 5%, kepatuhan pengguna fasilitas cukai yang dimonitor dengan bobot 5% dan policy recommendation di bidang cukai dengan bobot 5%.

“Insentif diberikan dalam hal akumulasi realisasi capaian kinerja sebagaimana dimaksud di atas 100%,” bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper