Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan PM.No.116/2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (long stay).
Hal itu dilakukan guna menekan dwelling time di empat pelabuhan utama yaitu Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makassar.
Sesuai dengan peraturan tersebut, batas waktu penumpukan untuk barang di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di container yard.
Kemenhub mengungkapkan dwelling time di Belawan mencapai 4,3 hari, Tanjung Priok 3,35 hari, Tanjung Perak 4,72 hari dan Makassar 3,57 hari, turun dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Menurut World Bank (2013), biaya logistik Indonesia mencapai 27% GDP, di atas negara-negara ASEAN lainnya (Vietnam 25%, Thailand 20%, Malaysia 13% GDP).
Sistem logistik Indonesia harus lebih efisien agar bisa meningkatkan daya saing dengan negara lain, memberikan akses yang lebih mudah dan murah bagi arus komoditas.
“Sistem logistik yang efisien akan menekan biaya logistik, memberikan sentimen positif bagi emiten transportasi diantaranya SMDR, TMAS, MBSS, BBRM, TRAM, SOCI,” tulis HP Financials dalam risetnya yang diterima hari ini, Kamis (6/10/2016).