Bisnis.com, TANGERANG - Wajib pajak dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar atau yang sering disebut UMKM bisa menyampaikan surat pernyataan harta ke asosiasi untuk mengikuti pengampunan pajak.
Hantriono Joko Susilo, Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP) mengatakan penyampaian melalui asosiasi, perkumpulan, organisasi, ataupun serikat dilakukan dengan pemberian surat kuasa.
"Jadi bisa dititipkan dengan surat kuasa. Wajib pajak bisa tetap berkesempatan menjual dagangannya seperti biasa tanpa perlu terganggu untuk ke kantor pajak," ujarnya dalam sosialisasi tax amnesty untuk UMKM, Rabu (5/10/2016).
Surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan secara kolektif melalui pihak lain tersebut hanya bisa diberikan ke tempat tertentu yang mencakup kantor pusat DJP dan kanwil DJP. Artinya, kantor pelayanan pajak (KPP) tidak menerima penyampaian SPH secara kolektif untuk kelompok WP ini.
Selain itu, penyerahan SPH secara kolektif ini paling lambat 31 Januari 2017. Berbeda dengan penyampaian normal ke KPP atau tempat tertentu yang bisa dilakukan hingga 31 Maret 2017.
Hantriono mengatakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2016 ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi otoritas untuk menginput data sekaligus melakukan penelitian selama 20 hari kerja. Apalagi, formulir dan rincian harta/utang bisa disampaikan WP secara manual.
Untuk kondisi ini, setelah 20 hari kerja, WP akan menerima tanda terima. Setelah mendapat tanda terima tersebut, perhitungan batas maksimal 10 hari kerja penerbitan surat keterangan pengampunan pajak dimulai.
SPH yang disampaikan pun bisa tidak langsung dilengkapi bukti dari rincian kepemilikan harta. WP minimal melengkapi daftar rincian harta dan utang minimal berisi nama, kode, tahun, dan jumlah; SSP uang tebusan; SSP Tunggakan Pajak bagi yang memiliki; SSP Pajak yang tidak seharusnya dibayar bagi WP bukper dan penyidikan; serta fotokopi SPT PPh terakhir.
Kelengkapan lainnya bisa diberikan maksimal 2 bulan setelah penyampaian SPH. "Jadi kalau ada sertifikatnya yang disekolahin di bank atau lupa menyimpannya di mana, bisa menyusul paling lama dua bulan," katanya.
Seperti diketahui, setelah periode pertama pengampunan pajak berakhir, DJP mulai fokus sosialisasi pada UMKM. Apalagi, tarif uang tebusan untuk WP dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar tidak mengalami kenaikan.
Sesuai Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, tarif yang tebusan WP jenis ini sebesar 0,5 penyampaian harta sampai Rp10 miliar dan 2 pengungkapan harta lebih dari Rp10 miliar.