Bisnis.com, TANGERANG - Wajib pajak dapat menyampaikan daftar harta dan utang secara manual lewat tulisan tangan jika daftar rincian harta tambahan dan utang yang berkaitan dengan harta tersebut maksimal 10 baris.
Hantriono Joko Susilo, Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP) mengatakan langkah ini merupakan salah satu kemudahan yang diberikan bagi wajib pajak, terutama yang masuk dalam kategori UMKM, untiuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak.
"Kalau harta tambahan dan utang tambahan maksimal jumlahnya hanya 10, itu bisa dengan tulis tangan. Tapi mohon maaf tulis tangan pakai huruf balok biar kami bisa membaca," ujarnya saat dalam sosialisasi tax amnesty untuk UMKM, Rabu (5/10/2016).
Secara keseluruhan, jumlah harta dan utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Terakhir, paling banyak 20 baris. Ketentuan baru ini, sambungnya, diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2016.
Dengan demikian, sambungnya, wajib pajak tidak harus menyampaikan salinan data dalam bentuk digital (hardcopy). Akibatnya, DJP akan membutuhkan waktu lebih untuk memasukkan (meng-entry) data ke sistem.
"Kami dari DJP siap berkorban meng-entry data. Bayangkan saja kalau 2 juta UMKM yang ikut," imbuhnya.
Setelah periode pertama pengampunan pajak berakhir, DJP mulai fokus sosialisasi pada UMKM. Apalagi, tarif uang tebusan untuk WP dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar tidak mengalami kenaikan.
Sesuai Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, tarif yang tebusan WP jenis ini sebesar 0,5 penyampaian harta sampai Rp10 miliar -dan 2 - pengungkapan harta lebih dari Rp10 miliar.