Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Rincian Harta dan Utang Bisa Ditulis Tangan

Wajib pajak dapat menyampaikan daftar harta dan utang secara manual lewat tulisan tangan jika daftar rincian harta tambahan dan utang yang berkaitan dengan harta tersebut maksimal 10 baris.
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty)/Antara
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty)/Antara

Bisnis.com, TANGERANG  - Wajib pajak dapat menyampaikan daftar harta dan utang secara manual lewat tulisan tangan jika daftar rincian harta tambahan dan utang yang berkaitan dengan harta tersebut maksimal 10 baris.

Hantriono Joko Susilo, Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP) mengatakan langkah ini merupakan salah satu kemudahan yang diberikan bagi wajib pajak, terutama yang masuk dalam kategori UMKM, untiuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak.

"Kalau harta tambahan dan utang tambahan maksimal jumlahnya hanya 10, itu bisa dengan tulis tangan. Tapi mohon maaf tulis tangan pakai huruf balok biar kami bisa membaca," ujarnya saat dalam sosialisasi tax amnesty untuk UMKM, Rabu (5/10/2016).

Secara keseluruhan, jumlah harta dan utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Terakhir, paling banyak 20 baris. Ketentuan baru ini, sambungnya, diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2016.

Dengan demikian, sambungnya, wajib pajak tidak harus menyampaikan salinan data dalam bentuk digital (hardcopy). Akibatnya, DJP akan membutuhkan waktu lebih untuk memasukkan (meng-entry) data ke sistem.

"Kami dari DJP siap berkorban meng-entry data. Bayangkan saja kalau 2 juta UMKM yang ikut," imbuhnya.

Setelah periode pertama pengampunan pajak berakhir, DJP mulai fokus sosialisasi pada UMKM. Apalagi, tarif uang tebusan untuk WP dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar tidak mengalami kenaikan.

Sesuai Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, tarif yang tebusan WP jenis ini sebesar 0,5  penyampaian harta sampai Rp10 miliar -dan 2 - pengungkapan harta lebih dari Rp10 miliar.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper