Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GINSI Dukung Pembatasan Waktu Penumpukan 3 Hari di Pelabuhan

Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) mendukung penuh implementasi aturan relokasi peti kemas yang sudah melewati batas waktu penumpukan guna menekan dwelling time di empat pelabuhan utama di Indonesia.
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) mendukung penuh implementasi aturan relokasi peti kemas yang sudah melewati batas waktu penumpukan guna menekan dwelling time di empat pelabuhan utama di Indonesia.

Wakil Ketua Umum BPP GINSI Erwin Taufan mengatakan kendati begitu aturan tersebut mesti diikuti oleh kesiapan kinerja instansi terkait dalam hal ini sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat dalam proses penyelesaian dokumen ekspor impor.

"Kami tidak keberatan dengan aturan batas waktu penumpulan maksimal hanya tiga hari di pelabuhan utama itu. Namun juga mesti dibarengi dengan kinerja percepatan penyelesaian dokumen yang banyak melibatkan instansi teknis di pelabuhan," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (5/10/2016).

Dia mengatakan importir atau pun pemilik barang tidak pernah menginginkan barangnya menumpuk berlama-lama di pelabuhan karena hal itu justru menambah cost bagi importir.

Karena itu, pembatasan waktu penumpukan peti kemas di lini satu pada empat pelabuhan utama di Indonesia tersebut sekaligus dapat mendorong pemilik barang untuk segera mengeluarkan barang dari pelabuhan.

"Kita inginnya barang keluar cepat dari pelabuhan dan dapat digunakan untuk industri maupun konsumsi sehingga roda perekomian juga bergerak cepat," paparnya.

Taufan mengatakan pemerintah mengambil langkah yang tepat dengan menerbitkan Permenhub 116/2016 untuk menekan dwelling time di empat pelabuba utama di Indonesia.

"Terbukti selama ini di Priok diterapkan batasan waktu penumpukan di lini satu hanya boleh tiga hari. Dan ini cukup efektif mengurangi yard occupancy ratio di terminal peti kemas sekaligus menurunkan dwelling time hingga dikisaran rata-rata 3,2 hari dari sebelumnya 7 hari,"tuturnya.

Untuk menekan masa inap barang di empat pelabuhan utama, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan/PM.No.116/2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (long stay) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makassar yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada 21 September 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper