Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah bahas pengelola pendapatan terminal tipe A yang dikelola oleh pemerintah daerah sementara aset terminal tersebut milik pemerintah pusat.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, aset terminal tipe A berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus diserahkan terlebih dahulu ke pemerintah pusat.
Kemudian, dia melanjutkan, pemerintah pusat akan mengembalikan pengelolaan terminal tipe A tersebut kepada pemerintah daerah yang bisa dan mau mengelolanya dengan lebih bagus.
“Tentunya kepada negara [Pendapatan]. Hanya tinggal siapa yang mengelola, apakah menjadikan PAD [Pendapatan Asli Daerah], biasanya begitu. Ini yang menjadi bahasan,” kata Pudji, Jakarta, Rabu (5/10).
Dia menambahkan, kondisi tersebut juga berlaku bagi jembatan timbang yang juga harus diserahkan kepada pemerintah pusat.
Terkait dengan pemerintah daerah yang ingin mengelola jembatan timbang, dia mengungkapkan, sejauh ini belum ada yang mengajukan. Selama ini, paparnya, permintaan dari pemerintah daerah baru terkait dengan pengelolaan terminal tipe A.
Pengelolaan terminal tipe A dan jembatan timbang oleh pemerintah daerah tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 119.
Dia menambahkan, oprasional terminal tipe A dan jembatan timbang pada 2017 – berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 – seharusnya sudah dipusat. Namun, terdapat beberapa kendala dalam pengalihan terminal tipe A.
Pemerintah daerah saat ini, paparnya, ada yang menyerahkan terminal tipe A miliknya secara penuh. Namun, ada juga pemerintah daerah yang telah menyerahkan terminal tersebut dan meminta tetap mengelolanya.
Saat ini, paparnya, pemerintah daerah yang telah menyerahkan terminal tipe A mencapai sekitar 60%. Sementara pemerintah daerah yang telah menyerahkan jembatan timbang ke pemerintah pusat mencapai sekitar 80%.
Sebelumnya, terkait dengan pengelolaan terminal tipe A, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan akan membuat Peraturan Menteri Perhubungan terkait dengan pengelolaan terminal Tipe A di DKI Jakarta.
Dia menuturkan, pihaknya akan membuat peraturan menteri untuk melengkapi peraturan yang kurang terkait dengan pengelolaan terminal tipe A oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya juga, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau yang kerap disapa Ahok mengungkapkan, pembangunan terminal tipe A di DKI Jakarta berbeda dengan pembangunan terminal Tipe A di daerah lainnya.
Menurutnya, pembangunan terminal tipe A di DKI Jakarta menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, pembangunan terminal tipe A di daerah lain menggunakan APBN.
“Kita juga kan keluar biaya. Kalau daerah memang menteri yang bangun. Kalau ini [Terminal tipe A di DKI Jakarta] kami yang bangun, asetnya milik kami,” kata Basuki.
Pemerintah Bahas Siapa Penerima Pendapatan Terminal Tipe A
Pemerintah bahas pengelola pendapatan terminal tipe A yang dikelola oleh pemerintah daerah sementara aset terminal tersebut milik pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu