Bisnis.com, JAKARTA - Kendati sempat mewacanakan revisi target, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku optimistis penerimaan negara dari kebijakan amnesti pajak akan tercapai sesuai target pada Maret 2017 mendatang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan, selama separuh perjalanan waktu pelaksanaan kebijakan amnesti pajak, pemerintah sudah mampu memperoleh dana tebusan sekitar Rp80 triliun, dan deklarasi harta mencapai total Rp3.000 triliun.
Mengamati pencapaian tersebut, dirinya mengaku optimistis pemerintah dapat mengantongi penerimaan negara dari amnesti pajak sesuai target sampai tenggat periode yang berakhir pada Maret 2017.
“Masih ada sisa waktu dua atau tiga hari. Kita optimistis sampai Maret itu [target Rp165 triliun] bisa dicapai, di tengah-tengah kan sudah separuhnya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Berdasarkan data statistik amnesti pajak, komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima tercatat mencapai Rp81,4 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp78 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun, dan pembayaran bukper Rp332 miliar.
Selasa (27/9/2016) lalu, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memanfaatkan kebijakan amnesti pajak setelah hasil komprominya terkait perpanjangan tenggat penyampaian kelengkapan administrasi direstui Presiden Joko Widodo pekan lalu.
Rosan P. Roeslani, Ketua Umum Kadin, menilai performa minimnya dana repatriasi dibandingkan deklarasi luar negeri dan dalam negeri diproyeksi masih akan terjadi hingga akhir periode kebijakan amnesti pajak.
Penyebabnya, beberapa investasi di luar negeri dalam bentuk instrumen jangka panjang, perusahaan, dan asset tetap lain. Jika repatriasi bisa dilakukan hingga akhir tahun ini dengan tarif terendah, maka hal itu akan berimbas positif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan upaya penarikan harta yang selama ini di luar negeri untuk kembali masuk ke Tanah Air terus dilakukan. Namun secara UU, kebijakan ini memang memberi peluang bagi WP untuk melakukan repatriasi dan juga deklarasi luar negeri.
Pihaknya memaklumi bahwa ada beberapa harta di luar negeri yang sulit direpatriasi, seperti berupa aset tetap atau bagian dari perusahaan afiliasi.