Bisnis.com, JAKARTA - Puluhan ribu buruh di bawah bendera Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia akan melakukan aksi turun ke jalan pada Kamis (29/9/2016).
Menurut Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (SPI) M. Rusdi, dalam aksinya mereka akan menuntut kenaikan upah mulai dari Rp650 ribu secara nasional demi meningkatkan daya beli.
"Yang kami tuntut adalah pertama secara naisonal kami minta pemerintah mencabut PP Pengupahan No. 78 yg menurut kami bertentangan dengan UU No.13 [tentang] ketenagakerjaan karena memang penetapan upah minimum itu berdasarkan kebutuhan hidup rakyat, bukan soal yg diusung PP 78 berdasarkan pekerjaan, upah nasional, dan pertumbuhan ekonomi," katanya, Selasa (27/9/2016).
Dia mengatakan , secara ekonomi Indonesia memang berada di peringkat yang lumayan tetapi pengupahan justru masih lebih rendah bila dibandingkan dengan beberapa negara Asean khususnya Filipina, Thailand dan Vietnam.
"Kalau secara ekonomi kita memasuki peringkat ke 20, cukup tinggi memang. Tapi kalau secara upah kita ini justru berada di bawah Filipina, Thailand, dan rata-rata udah jauh di bawah Singapura, Malaysia," lanjut Rusdi.
Rusdi mengklaim bahwa serikat buruh tidak memberikan tuntutan yang berlebihan dan hanya menuntut upah pekerja Indonesia bisa setara dengan rata-rata upah pekerja di negara berkembang lainnya.
"Makanya kita minta upah dinaikin dikit-lah. Kita cuma minta kayak Filipina dan Thailand, kita ga minta seperti Singapura, itu memang jauh banget lah," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya menolak adanya upah minimum padat karya yang jumlahnya di bawah upah minimum sebenarnya.
Menurutnya, krisis yang terjadi dewasa ini adalah akibat menurunnya daya beli masyarakat sehingga penaikan upah diperlukan guna meningkatkan daya beli. Selain menaikkan upah sebesar minimal Rp650 ribu, dia juga meminta agar pemerintah bisa menekan inflasi agar daya beli bisa terjaga.
" Karena kami lihat krisis hari ini sederhana, penyebabnya adalah daya beli yang menurun sehingga produk dari industri tidak terserap oleh masyarakat," katanya.
Selain permasalahan upah minimal, aksi para buruh juga akan meminta pencabutan undang-undang tax amnesty.
"Kami sudah mengajukan judicial review terhadap undang-undang tax amnesty. Kita sepakat bahwasanya Pemerintah hari ini sedang mengalami devisit anggaran, tapi kalau targetnya Rp165 triliun, menurut kami banyak cara nggak perlu pakai undang-undang tax amensty," katanya.