Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha dan pemerintah saling tahan kewajiban terkait dengan pembayaran royalti dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pemegang lisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengatakan belum ada kepastian dari pemerintah soal restitusi PPN PKP2B Generasi I. Oleh karena itu, para pengusaha memilih untuk menahan kewajiban pembayaran royaltinya.
“Mereka (pengusaha) tidak bayar royalti karena pemerintah tidak bayar restitusi. Jadi, PPN itu yang mengutang pemerintah ke kontraktor dan kontraktor mengutang royalti,” katanya di Jakarta pada Kamis (22/9/2016).
Menurutnya, secara ekonomi tidak ada masalah dengan hal itu. Pasalnya, nilai royalti yang ditahan pengusaha tidak jauh berbeda dengan nilai PPN yang harus dibayar pemerintah.
Meskipun begitu, dia berharap pemerintah bisa segera memenuhi kewajiban restitusi PPN tersebut.