Bisnis.com, JAKARTA - Upaya pengiriman secara ilegal satu dus berisi 391 buah sirip hiu digagalkan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Siaran pers Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan menerangkan ratusan sirip hiu itu awalnya dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Laut Lembar Kabupaten Lombok Barat menggunakan bus AKAP Tiara Mas dengan tujuan Surabaya pada 14 September.
Pengiriman itu tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai Pasal 6 UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Penggagalan itu merupakan hasil dari kegiatan pemeriksaan gabungan Karantina Ikan Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Lembar Balai KIPM Kelas II Mataram, KP3 Pelabuhan Lembar, Ditpolair Polda NTB, dan Polres Lombok Barat," demikian isi siaran pers itu, Selasa (20/9/2016).
Sirip ikan hiu itu lantas dimusnahkan di Balai KIPM Kelas II Mataram hari ini. Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kepala Balai KIPM Kelas II Mataram beserta jajarannya, perwakilan Direktorat Polair Polda NTB, perwakilan KP3 Pelabuhan Lembar, perwakilan Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram, perwakilan PT. ASDP Lembar, dan Pengawas Perikanan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi NTB.