Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan akan memberikan sanksi dengan menghentikan produksi, menyita hingga memusnahkan produk Bebiluck. Namun, proses hukum tetap akan berjalan.
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Suratmono mengatakan sanksi yang dikenakan bagi PT Hassana Boga Sejahtera saat ini berupa penutupan sarana produksi, penyitaan seluruh produk, dan pemusnahan yang akan diawasi oleh BPOM.
Dia menegaskan proses hukum terus berlanjut karena produsen melanggar Undang-undang No.18/2012 tentang Pangan, Pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan pasal 142 mengenai izin edar dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
“Kalau perusahaan sudah memenuhi syarat tetap akan diberikan izin edar. Tapi, penindakan terus berlanjut, sanksi tetap berlaku. Nanti akan didalami dulu apakah memenuhi unsur pidana. Yang menangani ini adalah BPOM Serang,” ungkapnya, Senin (19/8/2016).
BPOM mencatat, produk makanan pendamping air susu ibu (MPASI) yang terdaftar saat ini ada sekitar 188 item dengan 160 produk berasal dari dalam negeri dan 28 produk impor.
Sebelumnya, BPOM telah mengamankan barang bukti PT Hassana Boga Sejahtera yang dimiliki oleh Lutfiel Hakim di pabrik BSD Tangerang sejumlah 16.884 item produk jadi dan 217.280 item produk kemasan dengan total nilai barang bukti mencapai Rp733 juta. Adapun kerugian dari penyitaan pekan lalu sekitar Rp500 juta.
Direktur sekaligus pemilik PT Hassana Boga Sejahtera Lutfiel Hakim menyampaikan akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan akan menarik semua produknya dari setiap reseller yang tersebar di Jawa, Kalimantan, dan Sumatra.
Dia beralasan telah memasarkan produk makanan bayinya tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan akibat keterbatasan pengetahuan. Lutfiel mengatakan tidak mengetahui bahwa makanan MPASI harus didaftarkan oleh BPOM.
Dia menegaskan akan mengehentikan kegiatan produksinya dan menarik seluruh produknya yang sudah tersebar di Jawa, Kalimantan, dan Sumatra.
Perlu diketahui, perusahaan telah memproduksi dua macam produk berupa bubur dan puding bayi dengan total 16 varian yang kebanyakan dipasarkan lewat online. Kapasitas produksi pabrik mencapai 7.000-8.000 pak per bulan dengan omzet per bulan mencapai Rp1,3 miliar. Adapun karyawan yang dipekerjakan sejumlah 43 orang.