Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu hal yang disepakati dalam rapat terbatas tentang Perkembangan APBN-P Tahun 2016 yaitu pemerintah tidak akan lagi melakukan pemangkasan anggaran sampai akhir tahun ini.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimuljono mengatakan dalam ratas, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan bahwa penghematan yang dilakukan kementerian/lembaga saat ini diperkirakan sudah efektif.
“Sudah dihitung sama beliau shortage dengan penghematan sekarang sudah bisa ditutupi, sehingga tidak perlu penghematan tahap 3,” katanya seusai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (16/9/2016).
Selain tidak ada penghematan, Basoeki mengatakan bahwa ratas menyetujui untuk adanya pembuatan addendum terkait anggaran yang dihemat pada tahun 2016 untuk diteruskan, untuk dibayar pada 2017 tanpa menambah pagu.
“Jadi misal saya bikin bangunan, ada bisa ditunda sebagian, itu bagian lanjutannya gak perlu tender lagi. Dan beliau akan bikin Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang itu,” jelasnya.
Saat ini, KemenPUPR telah menghemat anggaran sebesar Rp8,4 triliun pada penghematan anggaran I, dan Rp6,9 triliun pada penghematan anggaran II sepanjang tahun ini.
Mei lalu, Presiden Jokowi telah meneken Inpres yang berisi penghematan anggaran K/L TA 2016 senilai Rp 50,02 triliun dari total alokasi anggaran K/L Rp784,1 triliun.
Pada Agustus, Presiden kembali meneken Inpres ke-2 tentang penghematan anggaran senilai Rp64,7 triliun. Dalam Inpres ini, Presiden juga mengurangi dana transfer daerah sebesar Rp68,8 triliun.
Presiden menginstruksikan agar penghematan dilakukan terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung.
Ada pula peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.